Meneror Dan Mengancam Mantan Pacar, Pria Asal Kandat di Ringkus Polisi

Dilihat 0 kali


Ket: Pelaku beserta barang bukti di amankan rekrim polsek ngadiluwih

Pada : senin 10/01/2022

Foto : kabiro kediri

KEDIRI

JAWATIMURNEWS.COM - Seorang pria, inisial AS alias BT ( 23), warga Dusun Puleutara, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur harus berurusan dengan Kepolisian.

Pasalnya, laki - laki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu telah melakukan tindak pidana pengancaman secara langsung dan meneror via aplikasi WhatsApp kepada DK.

Kepada awak media, Kamis (13/01/2022), Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan AS adalah mantan pacar DK, dan aksi yang melanggar hukum itu dilatarbelakangi kecemburuan dan sakit hati AS. 

Kini pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan.

Terkait kronologinya, Kapolsek menjelaskan, pada Kamis 09 Desember 2021 sekitae pukul 21.30 WIB, saat korban pulang dari tempat bekerja hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang tanpa disadarinya sedang dibuntuti dan dipepet oleh pelaku sehingga korban berhenti di pingir jalan raya Kediri- Tulungagung, tepatnya di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kemudian, jelas Kapolsek, pelaku yang saat itu memakai jaket jemper langsung mencabut kunci kontak motor milik korban. Selanjutnya, di depan korban, pelaku bilang atau berkata dengan ( nada - red ) ancaman akan melukai korban dengan cara menusuk korban bila korban tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku.

" Pelaku saat mengeluarkan kata - kata bernada ancaman yang ditujukan kepada korban kala itu sambil memasukkan tangannya ke dalam saku jaket jemper yang ia pakai seolah - olah ada pisau di dalam saku jaket bemper tersebut," jelasnya.

Pelaku juga berkata kepada korban bahwa apabila korban berhubungan atau keluar dengan laki laki lain, ia tidak segan-segan melukai korban.

Masih kata Kapolsek, selain itu pelaku juga sering mengancam korban melalui aplikasi WhatsApp milik korban maupun milik orang tua korban.

" Ancaman pelaku via WhatsApp yang ditujukan kepada korban dan keluarganya itu membuat korban beserta keluarganya merasa ketakutan," ungkapnya.

Dan juga korban merasa takut untuk pergi ke tempatnya bekerja. Selanjutnya dengan kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Ngadiluwih.

Pelaku berhasil ditangkap polii pada Senin  (10 /01) sekitar pukul 20.40 WIB. Dan kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.

" Pelaku diduga melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE," tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | Lestarikan Alam, Babinsa Sumberjati Koramil Jatirejo Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air | Pesona kirab nyadran dusun Paldaplang menghadirkan. Seni jaranan dan Reog kembar . | Publik Menanti Keadilan Mahkamah Agung pada perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan | Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | mas tamvan