JAKARTA
JAWATIMURNEWS.COM - Menteri Keuangan Resmi Naikan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 12%. Kenaikanata-rata tarif cukai tembakau tersebut mencapai 12%. Ini terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi menaikan tarif Cukai Hasil Tembako (CHT) per 01 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Akibatnya, semua harga rokok mengalami kenaikan.
Bukan hanya rokok konvensional saja, tak terkecuali juga semua jenis rokok elektrik. Termasuk harga tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyatakan, "salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyaraka.
Harapannya, dengan menaikkan tarif cukai tembakau, konsumsi rokok di Indonesia berkurang sekaligus menaikkan aspek kesehatan. Sri Mulyani juga menyebutkan, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan. Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untuk beras 20,3 % dan rokok 11,9 %. Sedangkan di desa 24 % pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24 %."ungkapnya.
Sumber : Jtn Media Network
Data Kemenku
(Syarif AR Jtn/Abra)
No one has commented yet. Be the first!