BANYUMAS
JAWATIMURNEWS.COM - Satreskrim Polresta Banyumas Unit PPA mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, oleh tersangka JJ (30) yang tidak segan-segan mengancam akan membunuh korbannya.
"Pelaku merupakan supir travel yang biasa ditumpangi pelapor (orangtua korban)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry Kompol Berry, Rabu (19/1/2022).
Kompol Berry mengatakan JJ adalah sopir travel di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Perbuatan keji JJ terjadi pada Juli 2021 di sebuah hotel di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. JJ mengakui perbuatannya dilokasi yang sama sebanyak tiga (3) kali", kata Kompol Berry
"Modus tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Cipendok Kecamatan Cilongok, Banyumas. Sesampainya di Cipendok, tersangka membelokkan motornya ke salah satu hotel," kata Berry.
"Ketika Korban kesakitan dan menangis, tersangka membungkam mulut korban dan mengancam korban, 'diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'. Lalu korban diantar pulang ke rumah setelah tersangka melakukan perbuatan bejatnya", ujar Berry.
Berry mengatakan peristiwa itu baru terbongkar setelah orang tua korban, menemukan alat uji kehamilan (test pack) di kamar anaknya.
"Korban akhirnya berani cerita. Orang tua korban kemudian melapor ke unit PPA Satreskrim. Sesudah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap kemarin (18/1) pukul 18.00 WIB," terangnya.
Berdasar laporan dan keterangan korban dari saksi-saksi, polisi menangkap JJ beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. JJ dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Berry.
Sumber :Jtn Media Network
Autentikasi : unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas
(Syarif AR Jtn)
No one has commented yet. Be the first!