Penerapan Azas Salus Populi Suprema Lex Esto

Dilihat 0 kali

 



Oleh : Wiwid Yudhasmara 

(Tokoh pergerakan/aktivis & Penulis)

OPINI

JAWATIMURNEWS.COM + Tingginya intensitas bencana alam banjir saat ini pada musim hujan di beberapa daerah yang ada di wilayah Kabupaten dan kota Pasuruan akibat kerusakan alam dampak maraknya perambahan hutan secara ilegal dan diperkirakan sudah berjalan lama sekali, penerapan azas salus populi suprema lex esto saat ini perlu diterapkan agar kepentingan masyarakat yang lebih luas lebih diutamakan, setelah banyak kejadian bencana alam banjir saat musim hujan yang hampir merata di wilayah kabupaten dan kota Pasuruan. 

Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto adalah salah satu prinsip dasar yang merupakan landasan institusi POLRI di dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang termaktub dalam Pasal 13 Undang Undang No. 2 Tahun 2002, meletakkan POLRI pada garda terdepan setelah institusi lain melalui kebijakan penegakan hukum dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan alam dan menjaga wilayah hutan konservasi dari praktek penyerobotan lahan dan perambahan liar. 

Hal tersebut merupakan suatu tantangan sekaligus di dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, agar tidak terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor pada saat musim hujan. 

Azas salus populi suprema lex esto perlu diterapkan agar kepentingan masyarakat luas lebih diutamakan, karena keselamatan kehidupan rakyat adalah hukum tertinggi, azas salus populi suprema lex esto dapat dijadikan solusi sebagai bahan pertimbangan pihak Kepolisian sebelum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Perhutani dan BKSDA yang bertanggung jawab menjaga fungsi dan manfaat kawasan hutan di setiap lereng gunung di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan terhadap pencegahan bencana alam banjir pada dataran yang lebih rendah. 

Dasar pemanggilan dan pemeriksaan yang bisa dipergunakan dari keluhan masyarakat terhadap intensitas bencana alam banjir semakin tinggi ketika musim hujan tiba, terutama pada kawasan pemukiman yang berada disekitar  tanggul sungai berhulu di wilayah pegunungan yang dikelolah institusi Perhutani, BKSDA, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Hutan Raya Raden Soerjo (disingkat Tahura Raden Soerjo) karena terlihat semakin lama semakin gundul akibat alih fungsi lahan secara ilegal yang tidak terkendali. 

Penegakan supremasi hukum menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum pada para perambah liar dan oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab sebagai pemangku wilayah hutan karena tidak bisa menjaga eksistensi kawasan hutan lindung sebagai penyanggah air hujan yang turun. Besar harapan dari saya untuk mengembalikan fungsi dan manfaat hutan dengan program - program reboisasi kembali. 



Sumber : Jtn Media Netwok 

(Sahal)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Srikandi PLN Indonesia Power UBP Jatigede, “Menerangi” Kelistrikan di Indonesia dengan Kontribusi Nyata | Dinamika dan Potensi brand Lokal dalam Mengimplementasi Prinsip ESG | Kenapa Beauty World Pilihan Tepat untuk Belanja Produk Kecantikan? | Peran Penting Penyedia Solusi Audio-Visual untuk Kesuksesan Korporat | Warga terdampak proyek Tol Kerked Terkatung Katung Proses Ganti Ruginya . | Wujudkan Dekarbonisasi, Pelindo Solusi Logistik Tanam Mangrove dan Penghijauan | Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor | IMI Luncurkan ‘IStRI’. Teknologi Nanobubble Harapan Baru Rehabilitasi Stroke | Organisasi Itu Apa Sih ? | Polisi Bubarkan Balap Liar yang Ganggu Kenyamanan Warga, 29 Motor Diamankan | mas tamvan