Prihatin atas Maraknya Kasus Tindak Pidana Korupsi Libatkan Kepala Daerah, Tiga Institusi Duduk Bersama

Dilihat 0 kali

 


JAKARTA

JAWATIMURNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian prihatin atas fenomena kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini. Untuk itu, Mendagri lantas menggelar kegiatan โ€œRapat Kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesiaโ€ secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (24/1/2022). 

Sepanjang pertemuan, kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi. Lagi pula, kata Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

โ€œSaya hanya sekadar mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita,โ€ pesan Mendagri. 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara, dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat. 

โ€œKita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) akan gagal dalam mewujudkan tujuan negara kita,โ€ ujar Firli. 

Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah, termasuk pejabat pemerintahan, diikat oleh tujuan negara yang menjadi kepentingan bersama. Adapun tujuan negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut, yaitu โ€œMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.โ€ 

โ€œSaya kira ini yang mengikat kita, komitmen kita, semangat kita, berbakti untuk negeri, berkarya untuk bangsa,โ€ ujar Firli. 

Firli menekankan, kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan bernegara. Misalnya, dengan menjamin stabilitas politik dan keamanan untuk keberlangsungan proses pembangunan dan program pemerintahan. Tak hanya itu, kepala daerah juga berperan dalam menjamin kepastian pertumbuhan ekonomi, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk gangguan, baik bencana alam maupun nonalam. 

โ€œSiapa pun dia, dari partai politik apa pun dia, apa pun latar belakang pendidikan dan profesi tentulah mewujudkan tujuan negara merupakan cita-cita kita bersama,โ€ kata Firli.

Senada dengan itu, untuk meningkatkan laju investasi sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menjelaskan berbagai terobosan pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan institusinya. Selain menjamin transparansi melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog), pihaknya juga akan memperkuat produk dalam negeri ke daftar E-Katalog tersebut. 

E-Katalog sendiri merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan informasi lainnya terkait pengadaaan barang/jasa. Terdapat tiga katalog, yakni nasional, sektoral, dan lokal. Secara berurutan, katalog itu disusun dan dikelola oleh LKPP, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. 

Azwar Anas menjelaskan, penguatan produk dalam negeri ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Arahan lainnya, yakni agar meningkatkan porsi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

โ€œTidak ada lagi produk dalam negeri (yang) tidak bisa tayang, ini arahan Bapak Presiden diminta tayang,โ€ ujarnya. 

Azwar Anas menjelaskan, sejumlah upaya untuk mempercepat penayangan produk dalam negeri ke dalam daftar E-katalog pengadaan barang dan jasa, di antaranya meringkas proses penayangan suatu produk ke dalam E-Katalog. (Leodepari)


Sumber : Jtn Media Network 

Autentikasi : Puspen Kemendagri

(Leodepari)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine | MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat | PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana | Lebih Banyak Pilihan! Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia Tembus 1.444 Token | Pembinaan Rohani dan Mental Polres Nganjuk, Kapolres Inginkan Peningkatan Kualitas Ibadah | Dorong Inklusivitas dan Regenerasi Talenta Energi Berkelanjutan, Elnusa Petrofin Jalin Kemitraan Strategis dengan Dunia Akademik di 3 Kota Besar | Seruan Hari Bumi untuk Pelestarian: Permata Alam Tersembunyi di Indonesia | Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance | Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannel-nya | mas tamvan