Randy Dicopot Dari Anggota Polri, Karna Terbukti Bersalah

Dilihat 0 kali

 


SURABAYA

JAWATIMURNEWS.COM -  Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/01/2022) telah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. 

Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. 

Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/01/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. 

Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus/Apin)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Aklamasi, Aktivis PENA 98 Pimpin Ikatan Alumni Athirah | Tak Ada Toleransi Halinar Rutan Rengat Gelar Razia Gabungan Bersama APH | Reinterpretasi Budaya Indonesia di Hong Kong oleh Tim Desainer Muda Fashion Program BINUS University | 30+ Beauty Creator Meriahkan Workshop Geng Glowing x Sociolla! | KAI Daop 8 Surabaya Gaungkan Semangat Keberlanjutan di Hari Bumi 2025 Lewat Aksi Nyata dan Inovasi | Mahasiswa Program Japanese Popular Culture BINUS University Tunjukkan Inovasi Bisnis di YUME PRO x KAJI Pitching Event | Menjawab Tantangan Industri: Peran AI dalam Proses SDM di Tengah Disrupsi | Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari PMI sebagai Pendonor Darah Terbanyak | Dua nelayan dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan (Laka) laut | PP Muhammadiyah Majelis Diktilitbang Bersama UMSIDA Melaksanakan Pendampingan Keuangan STAIM Tulungagung | mas tamvan