Regulasi Terbaru Kemendagri, Untuk Semua Kepala Daerah

Dilihat 0 kali

JAKARTA

JAWATIMURNEWS.COMPELAKSANA Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.

Hal itu diatur dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut meminta kepala daerah untuk menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/1/2021).

Tidak hanya itu, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.

Kemendagri juga meminta penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

“Kemendagri mendorong Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022,” ucap Agus.

Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan beberapa arahan kepada para kepala daerah.

Dia juga menjelaskan PA bisa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruhnya.

Agus mengingatkan proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali.

“Kedua, pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tegas Agus Fatoni. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Mujex)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Amankan Event Terjun Payung Internasional ‘Karimunjawa Boogie Woogie Jump’, Polres Jepara Terjunkan Puluhan Personel | Puluhan Dosen Unismuh Makassar akan Patenkan Temuannya | Universitas Hang Tuah Gelar Sharing Session Bahas Pengelolaan Sampah di Wilayah Pesisir dalam Rangka Dies Natalis ke-38 | Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | Lestarikan Alam, Babinsa Sumberjati Koramil Jatirejo Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air | Pesona kirab nyadran dusun Paldaplang menghadirkan. Seni jaranan dan Reog kembar . | Publik Menanti Keadilan Mahkamah Agung pada perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan | mas tamvan