PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM - Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan Oleh Sepasang Suami Istri yang mengakibatkan korban Mengalami Luka Cukup Serius Di Bagian Kepala,di Dusun Genengan Desa Glagasari Kec.Sukorejo Kabupaten Pasuruan.Selasa (18/01/2022)Sekiranya pukul 14.00.Wib.
Dalam kejadian tersebut diketahui dari identitas korban bernama, Yudianto, Laki-laki, Pasuruan, 01 Juli 1993. Umur 29 th, Swasta (Penagih Hutang KSP) agama Islam,alamat Situbondo,Desa Semambung,Kec,Jati Banteng.Kabupaten Situbondo.
Dalam keteranganya penyidik menyatakan," saat ini kami sudah berhasil mengantongi nama-nama identitas pelaku penganiyayaan untuk selanjutnya masih dalam acara LIDIK.
Adapun kejadian berawal pada Selasa, 18-Januari -2022, sekira pukul 13.50 Wib korban Sdr Yudianto yang saat itu sedang bekerja sebagai penagih KSP Usaha Bersama Mandiri mendatangi rumah pelaku untuk menagih angsuran rutin sebesar Rp 65.000.
Selanjutnya Sekitar pukul 14.00 Wib korban Sdr Yudianto berlari berlumuran darah ke lapangan bola Dusun Genengan Desa Glagasari dan terjatuh
Kemudian Saat Pukul 14.10 wib Korban Sdr Yudianto di bawa oleh warga ke Pukesmas Sukorejo untuk mendapatkan perawatan.
Sampai saat ini Babinsa Serda Arifin Anwar Mendatangi TKP dan Koordinasi dengan instansi terkait,Dan Kejadian sudah di tangani oleh Polsek Sukorejo Kabupaten Pasuruan
Sumber : Jtn Media Netwok
(Ferry/ sahal)

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.