JTN UPDATE : Rabu 7 Mei 2025 11:51:52 AM

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba Asal Belanda Senilai 3.25 M

Dilihat 107 kali

 


Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ecstasy dan sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022.

JAKARTA

JAWATIMURNEWS.COM - Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas gaabungan berhasil menyita sebanyak 5005 butir pil ecstasy asal Belanda dan 1,3 Kg Sabu di 2 lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil ungkap ini merupakan hasil kerja keras bersama petugas bea cukai pusat.

”Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda,” ujar Kombes. Pol. Ady Wibowo saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat.

Informasi peredaran narkoba dari Belanda ini, lanjut Ady juga berkat sinergitas dengan pihak bea cukai.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp. Arif Purnama Oktora dan timsus 3 di bawah pimpinan Akp. Supriyatin dan tim sus 4 dibawah pimpinan Akp Eko Hadi.

Uniknya, pengemasan ribuan pil ekstasi dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk kelabui petugas.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (berusia 29 tahun), MM (berusia 30 tahun), dan DG (berusia 31 tahun) di dua lokasi berbeda.

Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara.

Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini.

“Baru dirangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada,” kata Ady.

Bila dinilai, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp. 3,25 Miliar.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.


Sumber:  Jtn Media Network
Humas Polres Metro Jakarta Barat 

(Abra)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis | Optimalisasi Konsumsi Listrik: Cara Cerdas Menghemat Energi dan Biaya! | KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 | Reksa Dana Pasar Uang BRI-MI, Pilihan Investasi Optimal di Tengah Ketidakpastian Global | Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi | Partisipasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, KAI Rutin Lakukan Edutrain di LRT Jabodebek | Kesalahan administratif Kasun seloguno Terpilih di Tahun 2023 kalah dalam Gugatan PTUN oleh lawannya . | Kapolres Nganjuk Menerima Kunjungan PP POLRI (Persatuan Purnawirawan POLRI) | Kabar Gembira! Beli Tiket Kereta Api Kini Lebih Murah dengan Fitur Flexy Poin di Access by KAI | Untuk Mewujudkan Percepatan Swasembada Gula Nasional Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu Jatim | mas tamvan