Sekarang, Pindah Penduduk Dalam Satu Kab/Kota Cukup Hanya Dengan KK

Dilihat 0 kali




JAKARTA

JAWATIMURNEWS.COM  - DUKCAPIL pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

โ€œPindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,โ€ jelasnya saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik โ€œMengurus Pindah Pendudukโ€, yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

โ€œKecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,โ€ katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

โ€œKita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,โ€ tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Pauzi Asri)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
Jum'at 25 April 2025 05:56:39 PM
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana | Lebih Banyak Pilihan! Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia Tembus 1.444 Token | Pembinaan Rohani dan Mental Polres Nganjuk, Kapolres Inginkan Peningkatan Kualitas Ibadah | Dorong Inklusivitas dan Regenerasi Talenta Energi Berkelanjutan, Elnusa Petrofin Jalin Kemitraan Strategis dengan Dunia Akademik di 3 Kota Besar | Seruan Hari Bumi untuk Pelestarian: Permata Alam Tersembunyi di Indonesia | Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance | Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannel-nya | LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita | Kapolres Kepulauan Meranti Lepas Puluhan Peserta Jambore Karhutla 2025 | mas tamvan