Selama Ops Lilin Semeru, Kasat PJR Polda Jawa Timur: Belum Ada Laporan Pelanggaran

Dilihat 0 kali

 

SURABAYA_ JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM- Pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021 berlangsung tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, telah usai. Adapun itu, turut dilibatkan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur dalam pengamanan tersebut.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi R, menyampaikan selama pasca Ops Lilin Semeru tahun 2021 kemarin, pihaknya memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya. Disisi lain, jika sifatnya membahayakan, dan keselamatan pengendara lain tak tanggung-tanggung diberikan sanksi.

"Sanksi itu kami berikan terhadap pelanggaran dengan penindakan tilang," ujar AKBP Dwi Sumrahadi kepada jawatimurnews.com, Selasa (4/1/2022).

Akan tetapi, pasca Ops Lilin Semeru itu, terkait pelanggaran maupun sanksi tilang kami belum ada laporan. Bahkan, kendaraan roda empat (R4) atau lebih dalam keadaan over dimension over load (ODOL) selama itu tidak ada yang melintasi baik itu di jalan tol, maupun jalan raya.

"Kalaupun ada, ODOL pada kendaraan di jalan itu bukan tugas kami yang menindak. Tapi, melainkan tugas penindakan oleh Kasatlantas wilayah masing-masing. Karena itu, kami lebih fokuskan penindakan ODOL di jalan tol," tegas AKBP Dwi.

Sebab, lanjut dia, pihaknya sudah jauh-jauh hari sudah menghimbau agar kendaraan melebihi kapasitas muatan selama Ops Lilin Semeru dilarang melintas, atau operasional. Sehingga, tidak menambah beban di jalan.

"Kan, misalnya kalau di perbolehkan melintas, potensinya akan menghambat dan membuat kemacetan di jalan," kata dia.

Intinya, kemarin permasalahan itu berada di gerbang jalan tol saja, seperti pengendara dimungkinkan kelupaan akan saldonya belum terisi, maka membuat kemacetan antrian cukup panjang," tambah Dwi.

Dia berpesan bahwa, jika kalau terlihat pelanggaran kasat mata pada kendaraan ODOL akan tetap melakukan penertiban. Pastinya, bisa diberikan tindakan sanksi tilang, bahkan kita proses sampai ke proses penyidikan.

Namun, sambung Dwi, bilamana sering kali melanggar mengulang terus menerus bisa kita tahan atau dilakukan penyitaan kendaraan itu.

"Jadi, kita sita kendaraannya sampai batas waktu sampai persidangan putusan baru kendaraan bisa di kembalikan," tandasnya.


Sumber : Jtn Media Network  

(ynt)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Warga terdampak proyek Tol Kerked Terkatung Katung Proses Ganti Ruginya . | Wujudkan Dekarbonisasi, Pelindo Solusi Logistik Tanam Mangrove dan Penghijauan | Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor | IMI Luncurkan ‘IStRI’. Teknologi Nanobubble Harapan Baru Rehabilitasi Stroke | Organisasi Itu Apa Sih ? | Polisi Bubarkan Balap Liar yang Ganggu Kenyamanan Warga, 29 Motor Diamankan | Polres Lumajang Gandeng PSTI Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Acara Kopdar | Cara Memberikan Treats Kucing yang Benar: Jangan Asal Kasih! | Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender dan Dorong Kepemimpinan oleh Perempuan | Aptech dan Orbit Future Academy Menjalin Aliansi Strategis di Indonesia Economic Forum untuk Mendorong Ekonomi Digital dan Kreatif Indonesia | mas tamvan