REKOMENDED BERITA TERBARU

Tempo 1 Jam Pria ini ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang , ini Kasusnya !

Tes

Dilihat 107 kali

DELI SERDANG

JAWATIMURNEWS.COM - Polda Sumatera utara Senin (03/01/2022),menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan satu orang perempuan terluka berinisial S (53) Warga jalan Perbatasan no 15; Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Press Release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH Dan Kaurmintu Reskrim Ipda Dearma sipayung SH.

Dalam Press Release yang digelar, Kasat Reskrim Deli Serdang Memaparkan "Kejadian Bermula Pada Hari Rabu Tanggal 29 Desember 2021 Sekitar Pukul 19.00 Wib Pelaku Berinisial EI (36) Warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang, Mendatangi Rumah Korban S (53) di jalan Perbatasan no 15 dusun 2 desa Bakaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang,  Pelaku yang melihat Korban Lagi Duduk Di Depan rumahnya lalu mengobrol dan bertanya kepada korban “ siapa saja yang tinggal di rumah korban “, korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuannya, kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban apakah rumah korban di pasang CCTV dan korban menjawab tidak Ada, selanjutnya Pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat seseorang yg hendak mencuri di rumah korban sehingga pelaku menyarakan kepada korban agar lebih berhati hati dan memasang CCTV agar lebih aman, setelah mengobrol pelakupun pergi pulang ke rumahnya.

Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 Sekitar Pukul 16.30 Wib Pelaku Kembali Datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban dengan membawa sebatang kayu yang di sembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang barang milik korban yang akan diambil pelaku melihat korban berada dirumah tersebut dan pelakupun sembunyi disamping kulkas, Namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga korban berteriak “ Maling Maling “ Mengalami hal tersebut pelaku mengeluarkan sebatang kayu yang telah dibawa pelaku, Lalu dengan memegang sebatang kayu pelaku menghampiri korban dan langsung memukul korban secara bertubi tubi sebanyak 8 Kali, sehingga korban terjatuh ke lantai dan bagian kepala mengalami luka robek dan mengeluarkan darah anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong dan pelaku pun melarikan diri dengan membawa kayu tersebut. Selanjutnya oleh warga,  korban di bawa ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis.kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, mendapat laporan tersebut tanpa buang waktu Kanit Reskrim  Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH bersama anggotanya melakukan Pengejaran terhadap pelaku, alhasil dalam tempo dua jam Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di dekat rumah pelaku" paparnya.

Kasat Reskrim Juga Memperlihatkan Barang Bukti Yang Berhasil Di Sita Yaitu 1 ( Satu ) Buah baju kaos warna biru bermotif garis garis warna putih terdapat berak darah, 1 ( Satu ) Buah Baju kaos warna hitam dan 1 ( Satu ) buah celana ponggol les warna abu abu dan Sebatang Kayu Dengan Ukuran 50 Centi Meter yang  merupakan barang bukti kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan.

Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH Mengatakan “ Tidak lebih dari 2 jam Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang berhasil meringkus pelaku Curas tersebut, kini Pelaku Sudah diamankan di dalam jeruji Sel Tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan kemudian ada  Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHPidana Dengan Ancaman Penjara Maksimal 12 ( Dua Belas ) Tahun Penjara “, Tutupnya. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Leodepari)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Translate

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

Dukung Hobi Touring Motor, BRI Finance Tawarkan Solusi Pembiayaan Ramah Kantong Untuk Para Bikers | Kolaborasi BINUS dan GNFI: Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Melalui Peluncuran Buku Kawan GNFI | Trade-In Elektronik di Mitra10: Tukar Tambah, Dapat Voucher Hingga Rp500.000! | BINUS SCHOOL Surabaya Hadirkan Event “A Closer Look” dan Program S.T.R.E.A.M.S Jelang Pembukaan Gedung Baru Tahun Ajaran 2025 | BRI Finance Dukung Kemandirian Finansial Perempuan Indonesia Lewat KKB | Magang di Mitsubishi Fuso Jepang, Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University Buktikan Siap Hadapi Dunia Industri Global | Hisense Usung Line-Up Produk 2025, Aplikasikan AI ke Era Baru Lewat AI Your Life | Perayaan Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0: Tonggak Kepemimpinan Muda untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia yang Lebih Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Berkearifan Lokal | Pembekalan Anggota Baru, RAPI Jateng Gelar Bimbingan Organisasi di Pagilaran, Batang | Seni Jaranan Singo Manggolo Tanjunganom . Ikut Horee kirap jaranan dalam HUT Nganjuk yang ke 1088 . | mas tamvan