Buntut Pemberitaan Oknum Kades Simpang Hingga Pengancaman Dan Intimidasi Terhadap Wartawan

Dilihat 0 kali

KARANGNUNGGAL 

JAWATIMURNEWS.COM - Buntut dari pemberitaan oknum kades simpang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembayaran tanah warganya melebar hingga wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh orang yang diduga suruhan itu.

Pria berinisial DT mendatangi kediaman wartawan yang juga selaku pemimpin redaksi media suaraindependentnews.id, pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 08.15 WIB.

DT datang bersama 2 orang rekannya IN dan UR, namun berujung pengancaman dan intimidasi yang dilontarkan oleh DT kepada wartawan suaraindependentnews.id.

Ini kali kedua, DT melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap sang wartawan yang bersangkutan, meskipun dalam waktu yang berbeda.

Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, wartawan suaraindependentnews.id, langsung menuju Polsek Karangnunggal dan melaporkan kejadian yang di alaminya.

Ditempat yang berbeda Pembina LSM dan LBH JAWARA H. Nanang Nurjamil mengatakan, bahwa tindakan DT tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.

"Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab", tutur Kang Nanang sapaan akrabnya H. Nanang Nurjamil.

Selain itu, kata Kang Nanang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan, tegas Kang Nanang. 

Lebih lanjut kang Nanang mengatakan, "Jika di minta LBH JAWARA siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli", ucapnya.

Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan", kata kang Nanang, Sabtu (5/2/2022).

"Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik", tandas Kang Haji Nanang Nurjamil. 

Ditempat yang berbeda saat dihubungi melalui selulernya Ketua Umum DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki'in, MM, Mengatakan

tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Jelas Ikin Roki'in yang juga sebagai Pimpinan Umum media suaraindepedentnews.id menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian intimidasi dan pengancaman yang dilakukan DT tersebut.

Lebih lanjut, Ikin  mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Ikin.


Sumber : Jtn Media Network 

(Ikin Roki'in/Abra)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | Kasus Mafia BBM Solar Ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Dugaan Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalist. | Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi | Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap | Update Kecelakaan Maut di Jalan Magelang–Purworejo dan Kalijambe, Olah TKP Dilakukan dengan Sistem TAA oleh Mabes Polri | 4 Pengedar Ditangkap, Kapolres Serang Sebut Hexymer Dan Tramadol Pemicu Aksi Premanisme Dan Tawuran Pelajar | Personel polisi Polsek Medan Labuhan, Aipda Abdul Rahman mengalami kebutaan mata kanannya. | MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools | mas tamvan