SAMPANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM (Sampang) - Sebanyak 111 Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Sampang sudah purna tugas pada tahun 2021 yang lalu,dan untuk mengisi ke kosongan Pemerintahan di Desa maka Bupati Sampang menugaskan Pejabat (Pj) dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan di Pemerintahan Desa (Pemdes)
Seperti halnya di Desa Jrengik Kecamatan Jrengik,Sampang Madura di isi Pejabat (Pj) dari Pegawai Kantor Kecamatan.Pejabat (Pj) Kepala Desa Jrengik yang satu ini pantas di apresiasi, sebab dengan niat tulus yang terserat di benaknya punya keinginan mengaktifkan perangkat desanya dan niat dari keinginan itu terbukti sekarang.
Contoh yang di torehka oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Jrengik, Perangkat Desa di wajibkan masuk setiap hari pada jam kerja,kecuali ada kepentingan yang tidak bisa di tinggalkan.Selain itu, Perangkat Desa setiap pagi sebelum masuk ruangan kantor diberi pemahaman tentang pentingnya dalam melaksanakan pelayanan ke masyarakat.
Dan yang lebih menarik setelah Pemerintahan Desa di jabat oleh Pejabat (Pj) khususnya di Desa Jrengik,setiap perangkat di wajibkan melayani kepentingan masyarakat dengan ihlas tanpa adanya tebang pilih.
Salah satunya langkah di Desa Jrengik yang tampak pada saat ini,seperti pembuatan Keterangan Tanda Penduduk (KTP),juga Keterangan Surat Keluarga (KSK) dan pembuatan Akte kelahiran dari semua pengurusan itu gratis tanpa ada pungutan biaya,dan apabila dari salah satu Perangkat Desa di ketahui memungut biaya sangsinya akan di berhentikan dari Perangkat Desa.
Setelah media ini mendatangi Pejabat (Pj) Kepala Desa Jrengik di Balai Desanya Songgowono menuturkan, pertama kita ingin mengaktifkan Perangkat Desa agar Perangkat Desa mempunyai tanggung jawab dalam pelayanan untuk masyarakat.Kalau Perangkat Desa sudah aktif tentunya masyarakat Desa bisa terlayani dengan baik,seperti pengurusan KTP dan Akte kelahiran juga pembuatan Keterangan Surat Keluarga (KSK).
" Dan saya selalu memberikan saran ke seluruh Perangkat Desa,jangan main main dengan pemungutan biaya dari hasil pembuatan KTP,sebab setiap perangkat desa sudah di beri honor oleh pemerintah tanpa ada potongan,tuturnya ,Rabu (9/2/2022).
Dia menambahkan, setiap hari Balai Desa selalu di buka pada jam kerja mulai puku 00.7 wib, tutup jam 00 3 wib demi memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat.
" Kita ini sebenarnya sebagai pelayan dari masyarakat,oleh sebab itu kita dan Perangkat Desa yang ada di sini wajib melayani masyarakat dengan baik dan santun, pungkasnya.
Sumber : Jtn Media Network
(Zahrudin)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531