Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu Saat Patroli

Dilihat 0 kali

KEDIRI_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Respon cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat,Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota  akhirnya berhasil mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates,Kediri Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.

โ€œAwalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,โ€jelas AKP Ipung, Jumat (22/4/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut,ES mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates. 

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah  yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan,Kediri.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.

"Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan," kata AKP Ipung Harianto. 

Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

โ€œUntuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,โ€jelas AKP Ipung.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut.

โ€œPria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ," ungkap AKP Ipung. 

Namun demikian masih kata AKP Ipung, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

โ€Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,โ€tegas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

โ€œDalam pasal 137 pada Undang โ€“ undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,โ€  pungkas AKP Ipung. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | Lestarikan Alam, Babinsa Sumberjati Koramil Jatirejo Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air | Pesona kirab nyadran dusun Paldaplang menghadirkan. Seni jaranan dan Reog kembar . | Publik Menanti Keadilan Mahkamah Agung pada perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan | Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | mas tamvan