JTN UPDATE : Kamis 15 Mei 2025 04:17:41 AM

Apes, Mau Ngembat Motor Ketahuan Tukang Parkir Duluan

Dilihat 0 kali

KEDIRI_,JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Kota Kediri mengalami grafik kenaikan.

Salah satunya adalah pencurian kendaraan roda dua, seperti yang dilakukan oleh Johan Syah Rosa (24) warga dusun Jarak Kidul Rt 002/ Rw 004 Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kab Kediri yang harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap karena hendak membawa lari kendaraan roda dua milik, Moch. Syahnu Lindu Adji (21) warga Setono Gedong III/34 Kelurahan Setono Gedong Kec. Kota Kediri. Namun niat jahat pelaku keburu kerahuan saksi yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai tukang parkir.

Informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan bahwa, Pada hari Sabtu tgl 30 April 2022 korban memarkirkan sepeda motor honda Scopy Nopol.: AG- B tempat parkir Ruko Hayam Wuruk Kel.Balowerti Kec.Kota Kediri. Kemudian ditinggal kerja korban untuk mengatur sepeda motor ditempat parkir.

Diterangkan, AKP Mustakim SH, Kapolsek Kota, Polres Kota Kediri, sekira pokul 09.00 WIB korban ingin merokok mendekati sepeda motor ternyata tas cangklong dan isinya telah hilang. 

Selanjutnya korban pulang mengambil remot kontak serep dan kembali ke tempat parkir sepeda motor dikunci stang dan pasang alarm. 

Sekitar pukul 12.30 tersangka kembali tanpa izin korban terlebih dahulu tersangka langsung mengambil dan memakai helm milik korban kemudian menaiki sepeda motor bermaksud keluar.

"Perbuatan tersangka batal membawa kabur sepeda motor milik korban karena ketahuan dan digagalkan tukang parkir.

Selanjutnya petugas Polsek datang untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Kediri Kota," kata AKP. Mustakim SH, Minggu (1/5).

Sementara itu, masih kata Mustakim, dari tersangka kita amankan barang bukti berupa unit kendaraan merk Honda Scopy Nopol : AG-5023-AAG, Th 2021, warna Coklat. 1 buah tas cangklong berisikan uang pecahan logam Rp.3.500, 1 bungkus rokok merk ESSE, parfum dan 1 buah sisir.

"Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek Kota Kediri guna proses penyidikan. Sedangkan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP," tukasnya.


Sunbet : Jtn Media Network 

(Solihudin yunus)

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI | Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro | Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan | Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam | Pemkab Mojokerto Anggarkan 1 M Untuk Kesejahteraan 15.358 Pekerja Ekosistem Desa | Waisak di Maha Vihara Majapahit Penuh Makna, Wakil Bupati Ajak Perkuat Toleransi | Kunjungi Galeri Soekarno, Kepala LKPP Apresiasi Upaya Ning Ita Lestarikan Sejarah di Kota Mojokerto Kota Mojokerto, Kepala | Terbagi Menjadi Dua Kloter, Wali Kota Minta CJH Kota Mojokerto Tetap Legowo dan Khusyuk | Kepedulian dan Sinergitas Kemanusiaan, Kodim 0815/Mojokerto bersama PT. MBI Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu di Kutorejo | Kodim 0815/Mojokerto Gelar Garjas Periodik I Tahun 2025, Tingkatkan Kebugaran dan Profesionalisme Prajurit | mas tamvan