Kapolres Pasuruan Meresmikan Lapangan Baru Uji Praktik Sim Dan Mobil Iancar

Dilihat 107 kali

PASURUAN_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Pasuruan membangun lapangan baru untuk tempat Uji Praktik Sim yang diberi nama "Ananta Hira" dan memiliki ukuran lebih luas dari lapangan sebelumnya, serta meresmikan mobil Incar (Integrated Not Capture Atitude Raptop).

Mobil Incar tersebut juga dilengkapi dengan kamera pendeteksi plat nomor kendaraan yang merupakan inovasi berbasis teknologi canggih dan akan digunakan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam menerapkan E-Tilang (Tilang Elektronik) di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Prosesi peresmian yang digelar di halaman Satpas Sim Polres Pasuruan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. bersama Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo,  S.I.K., turut hadir juga Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan para Pejabat Utama Polres Pasuruan yang juga turut mendampingi Kapolres Pasuruan meresmikan Lapangan Uji Praktik Sim dengan melakukan pemotongan pita secara simbolis, Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya Kapolres Pasuruan melakukan penyiraman secara simbolis kendaraan Incar dengan kendi berisi air dan kemudian di pecahkan, kemudian melakukan pengecekan terhadap fitur peralatan elektrik yang terdapat di dalam Mobil Incar.

Dibangunnya Lapangan Uji Praktik Sim baru tersebut gunanya untuk memudahkan para pemohon Sim mengetahui tingkat kesalahan sekaligus sebagai evaluasi saat mengikuti Uji praktek, dan telah disiapkan visualisasi dengan layar lebar sehingga dilakukan perbaikan saat uji praktek berikutnya.

โ€œSemoga dengan dibangunnya  lapangan Uji Praktik Sim baru ini, bisa memudahkan para pemohon sim dalam proses pembuatan sim baru,โ€ ujarnya.

Demikian pula dengan Mobil Incar atau Integrated Not Capture Atitude Raptop. Dengan terobosan inovasi modern ini, setiap pelanggar lalu lintas akan terekam dan bukti pelanggarannya akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan lengkap dengan pasal yang telah dilanggar, dan pelanggar diberikan batas waktu 5 hari untuk menyelesaikan denda atau kepemilikan kendaraan yang telah melakukan pelanggaran.


Sumber : Jtn Media Network 

(Sahal)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang | Dorong Keterlibatan Brand, LindungiHutan Permudah Akses Kolaborasi Hijau | Maknai 37 Tahun Berkarya, Lintasarta Perkuat Peran sebagai AI Factory dan Pemimpin Transformasi Digital Indonesia | Kashmir: Lembah Indah yang Mengisahkan Luka Warga Sipil | Dipha Barus hingga Afgan Ramaikan Grand Opening 25hours The Oddbird Jakarta | Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran ESG AWARD 2025 by KEHATI | Disdukcapil Nganjuk Utamakan Layanan Masyarakat Dengan Gratis . | Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman | Pemkab Sampang Lepas Keberangkatan 104 Calon Jemaah Haji | Warga di Sampang Temukan Bayi Prematur Saat Mencari Rumput | mas tamvan