REKOMENDED BERITA TERBARU

Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan

Tes

Dilihat 107 kali




SELAMAT PAGI JTN

SURABAYA_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan.


Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang,yang digelar di Kampus B Unair Surabaya,Jum'at 25/11.

Dalam diskusi tersebut yang dihadiri Pakar Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum,menyampaikan" Terkait dengan pasal 359, analisis singkat, Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.

Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu."katanya

Sambung Pakar pidana dalam diskusinya dengan Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.


Ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan Jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan,analisis singkat di pasal 360 KHUP


Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru memang kelalaian saja, sehingga menyebabkan korban massal luka luka dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan , tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan."kata Pakar Pidana Dalam diskusinya.

Sementara itu ditempat yang sama Dekan FH UNAIR -Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara.


dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif kedalam suatu kelompok, ras , etnis , ataupun niatan.


Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi kerusuhan dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini , senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan."sebutnya.

Sumber : Jtn Media Network 

(agus)

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Translate

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

Dukung Hobi Touring Motor, BRI Finance Tawarkan Solusi Pembiayaan Ramah Kantong Untuk Para Bikers | Kolaborasi BINUS dan GNFI: Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Melalui Peluncuran Buku Kawan GNFI | Trade-In Elektronik di Mitra10: Tukar Tambah, Dapat Voucher Hingga Rp500.000! | BINUS SCHOOL Surabaya Hadirkan Event “A Closer Look” dan Program S.T.R.E.A.M.S Jelang Pembukaan Gedung Baru Tahun Ajaran 2025 | BRI Finance Dukung Kemandirian Finansial Perempuan Indonesia Lewat KKB | Magang di Mitsubishi Fuso Jepang, Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University Buktikan Siap Hadapi Dunia Industri Global | Hisense Usung Line-Up Produk 2025, Aplikasikan AI ke Era Baru Lewat AI Your Life | Perayaan Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0: Tonggak Kepemimpinan Muda untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia yang Lebih Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Berkearifan Lokal | Pembekalan Anggota Baru, RAPI Jateng Gelar Bimbingan Organisasi di Pagilaran, Batang | Seni Jaranan Singo Manggolo Tanjunganom . Ikut Horee kirap jaranan dalam HUT Nganjuk yang ke 1088 . | mas tamvan