JTN UPDATE : Rabu 7 Mei 2025 02:16:38 PM

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah

Dilihat 107 kali



Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah


MALANG_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM 


Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan.


Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11/2022) jam 04.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11) lalu.


Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.


"Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022) siang.


Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.


Modus yang digunakan, lanjut Taufik, adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. 


"Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi," pungkasnya.


Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sumber_ Jtn Media Network


 (hms/dwi)


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis | Optimalisasi Konsumsi Listrik: Cara Cerdas Menghemat Energi dan Biaya! | KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 | Reksa Dana Pasar Uang BRI-MI, Pilihan Investasi Optimal di Tengah Ketidakpastian Global | Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi | Partisipasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, KAI Rutin Lakukan Edutrain di LRT Jabodebek | Kesalahan administratif Kasun seloguno Terpilih di Tahun 2023 kalah dalam Gugatan PTUN oleh lawannya . | Kapolres Nganjuk Menerima Kunjungan PP POLRI (Persatuan Purnawirawan POLRI) | Kabar Gembira! Beli Tiket Kereta Api Kini Lebih Murah dengan Fitur Flexy Poin di Access by KAI | Untuk Mewujudkan Percepatan Swasembada Gula Nasional Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu Jatim | mas tamvan