BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Seleksi JPT Sekda Kab Probolinggo Disorot DPRD, GERTAK: Sabar Tuan Dewan, Probolinggo Baik-baik Saja

Dilihat 0 kali


Seleksi JPT Sekda Kab Probolinggo Disorot DPRD, GERTAK: Sabar Tuan Dewan, Probolinggo Baik-baik Saja



PROBOLINGGO_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM


Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Kabupaten Probolinggo merespon pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma. Oka turut menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Probolinggo, yakni Sekda. 


Oka mengatakan, proses seleksi Sekda dari semua tahapan diharapkan bebas dari aroma transaksional, baik berupa materi maupun non materi.


Menurut Oka pihaknya secara kelembagaan (DPRD. red) akan melakukan pemantauan pada setiap tahapannya.


Oka juga meminta Pansel Sekda harus aktif melaporkan kepada Dewan setiap tahapan mulai dari nama nama pendaftar.


Secara terpisah Koordinator badan pekerja GERTAK Kabupaten Probolinggo Moh Zuhri menilai bahwa pertanyaan Oka adalah bentuk seruan moral yang memang seharusnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat. 


"Tapi menurut saya, narasi yang disampaikan berlebihan. Lebay," tegas pria yang akrab disapa Jojo itu, Rabu (9/11/2022). 


Untuk diketahui, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) baik Utama, Madya dan Pratama telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Permen PAN No. 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT, Permendagri No. 05 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah.


Serta PP Nomor 49 Tahun 2028 Pasal 123a Tentang Perubahan ketiga, PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kada-Wakada, PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Perjanjian kerjasama BKN dan KPK No b - 1213 / KSP.00/10.26/03 /2018 tanggal 1 Maret 2018.


Dari semua dasar hukum di atas, Jojo menegaskan tak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan Lembaga Legislatif (DPRD) turut andil dalam proses Seleksi PJT Pratama (Sekda). 


"Sehingga menurut saya Oka sebagai anggota DPRD tak perlu lebay menyoroti proses seleksi Sekda. Jadi tak perlu ditarik ke ranah politik praktis.


"Off side lah jika Oka memaksakan diri masuk, hal itu bagian dari pendidikan politik yang tidak baik buat masyarakat Kabupaten Probolinggo, sebab publik akan melihat tindakan itu sebagai bentuk absurd of power," ucap Jojo. 


Lebih lanjut, Jojo menyatakan masyarakat Kabupaten Probolinggo cerdas dan bisa membaca arah gerak yang menjurus kepada sosok figur tertentu. 


"Masyarakat Kabupaten Probolinggo sudah cerdas, tak menutup kemungkinan kecurigaan kami terhadap sikap Oka itu sebagai pressure, dari bentuk endorse pada figur tertentu, walau figur itu dirahasiakan, publik bisa membaca arahnya kepada siapa, itu tidak jauh dari kantor dewan, ini kritik saya terhadap Oka Mahendra" timpalnya.


Menurut Jojo, selaku Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra harusnya cukup memberikan advice moral saja kepada lembaga eksekutif. Masukan itu dalam rangka menghasilkan Sekda yang berintegritas dan kompeten sesuai keinginan masyarakat. 


"Tak perlu lah menggunakan narasi yang pada akhirnya akan memantik kegaduhan di ruang publik.

"Tenang saja lah Pak Oka, yang sabar, Kabupaten Probolinggo masih baik-baik saja kok. Enggak baik sebagai politisi Anda justru mengedepankan prejudice," tutupnya sambil tertawa. 


Sumber_Jtn Media Network


(Tim)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form