BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sengketa Hubungan Industrial Perusahaan Dan Buruh (LBH-MP) Tempuh Selesai Mediasi

Dilihat 0 kali



Sengketa Hubungan Industrial Perusahaan Dan Buruh (LBH-MP) Tempuh Selesai Mediasi

PASURUAN_JAEA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM


Setelah melampaui perhelatan konsiliasi panjang perkara sengketa upah pesangon karyawan PHK dengan PT. Tembakau Djaja Sakti (TDS)  akhirnya mencapai hasil mufakat untuk damai dimeja mediasi, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Selasa (22/11/2022)


Untuk diketahui mediasi kali ini, merupakan bagian juga upaya konsiliasi yang kedua dari para pihak bersangkutan, setelah pada forum sebelumnya ditempat yang sama yaitu Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, yang berada di Jl. Ir. H. Juanda 56, Kelurahan Kepel, Kecamatan  Bugul Kidul, Kota Pasuruan, belum didapat kemufakatan bersama.


Tidak berbeda dari sebelumnya pada forum kali kedua ini, masing-masing para pihak tetap dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu PT TDS  dihadiri oleh Lukas Pandu (ADV) dan pihak karyawan (Mokhamad Nurul Baladi) dihadiri Anderias Wuisan LBH-MP (MUKTI PAJAJARAN) sementara Disnaker dalam hal ini tetap berada dipihak tengah fasilitator dan sekaligus bertindak sebagai mediator.


Mendapat giliran awal berbicara Anderias Whuisan, menyampaikan terkait menjadi tuntutan serta permohonan kliennya, juga menyerahkan berkas keterangan dan data sebagai acuan dasar pembuktian sekaligus permohonan dari klien, untuk diperhatikan juga jadi pertimbangan perusahaan agar dapat diterima serta direalisasikan. Dan 

dijawab langsung oleh Lukas Pandu, selaku Legal PT TDS  yang mengatakan, bahwa perusahaan sanggup mengganti seluruh biaya rumah salkit dan lain-lainnya, namun selama bisa dibuktikan dengan adanya nota pembiayaan.


"Tentunya dapat saya pastikan terkait biaya rumah sakit akan diberikan. Namun tetap pada prosedurnya yaitu adanya Nota pembuktian. Mengenai kompensasi juga sudah kami bahas dengan menejenen dan sebagai etikad baik perusahaan akan memberikan sebesar satu kali setengah persen gaji karyawan,"jelas Pandu. 



Lebih lanjut Lukas Pandu, selaku legal perusahaan rokok PT TDS yang beralamat di Jl. Raya Pasuruan-Purwosari,  Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini, menyampaikan sangat menghormati dan menghargai atas upaya  yang dilakukan LBH Mukti Pajajaran dalam membantu klienya."sebagai rekan sesama advokat saya pribadi menghormati upaya-upaya hukum yang ditempuh LBH Mukti Padjajaran. Dan sebagai perwakilan dari perusahaan kami mengapresiasi upaya LBH Mukti Pajajaran yang mengedepankan penyelesaian secara mediasi."ucapnya.


Penyampaian senada juga oleh Anderias Wuisan, bahwasanya ia atas nama klien mengucapkan terima kasih juga apresiasi kepada perusahaan atas kebijakan yang diberikan kepada kliennya. "juga khususnya Pak Pandu, rekan sesama advokad selaku legal perusahaan, atas kerjasamanya saya sampaikan terima kasih. Dan terkait mediasi ini secara tidak langsung bisa kita dikatakan sudah capai mufakat. namun begitu tetap saya akan bahas lebih lanjut lagi dengan klien,"kata Anderias.


Sementara Disnaker sebagai fasillitator sekaligus mediator, dalam forum mediasi ini yang masing-masing pihak sudah saling  mufakat dan usai dimeja mediasi, juga turut memberikan apresiasinya kepada kedua belah para pihak, dan tak lupa berpesan agar momentum tersebut seyokjanya jadi pembelajaran untuk kedepannya bisa lebih bijak dalam segala hal apapun.

Sumber_Jtn Media Network


(Team/Sof) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form