Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik TNI-POLRI Berhasil Diamankan Unit Intel Dim 0821 Lumajang dan Polres Lumajang |
LUMAJANG_ JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Unit Intel Dim 0821 Lumajang berhasil amankan dua orang warga Kabupaten Lumajang yang telah mencemarkan nama baik Institusi TNI-POLRI di media sosial (Sosmed) tentang ucapan yang mencela nama baik kedua institusi tersebut.
Vidio yang sempat viral itu mengunggah tentang hinaan dan mencemarkan nama baik kedua institusi yang sebagaimana kedua institusi tersebut adalah benteng dari keamanan negara.
Dalam vidio unggahan yang mencemarkan nama baik kedua institusi benteng keamanan negara yaitu tni-polri, kedua pelaku menyebutkan dalam vidio yang di unggah oleh salah satu akun yang berinisial HM (41) dan RD (29).
Adapun hasil dari penangkapan terlapor yaitu berdomisili HM (42) warga Jln. KB. Sirih Gg. XII RT. 015 RW. 003 Kel. KB. Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat.
Sedangkan RD yakni warga Dusun. Sumber Tumpang Desa Ranu Wurung RT. 29 RW. 04 Kec. Randuagung Kab. Lumajang
Salah satu pelaku berinisial HM ditangkap di kediamanya yaitu bertempat di Dusun. Sumber Tumpang Desa. Ranu Wurung RT. 29 RW. 04 Kecamatan Randuagung Kabupaten, pada pukul 10.42-20.45 Wib. Selasa, 27/12/2022.
Setelah itu, tepat pukul 14.40 WIB, Tim Intel Gabungan beserta anggota Koramil 0821/07 Randuagung selanjutnya bergerak menuju rumah Rhido (Kawan dekat Hermanto) beralamatkan di Desa Ledok Kecamatan Randuagung. Kemudian petugas meminta keterangan terkait keberadaan Hermanto, namun Ybs menyampaikan bahwa Hermanto sudah berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Bus malam Pahala kencana (menunjukkan reservasi Tiket Bus Malam Pahala Kencana).
Mendapat informasi itu, tim Intel Gabungan (Kodim dan Tim Intel Rem 083/Bdj) pihak tni-polri bergegas mencari RD salah satu pelaku pengunggah vidio pencemaran nama baik tni/polri.
HM (Tersangka utama penggugah video) tertangkap di dalam Bus Malam Pahala Kencana oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota pada saat perjalanan menuju Jakarta, dan saat ini Ybs dalam perjalanan menuju Kab. Lumajang dengan pengawalan oleh Pihak Kepolisian.
Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku pencemaran nama baik kedua institusi tersebut dan di lakukan pendalaman kasus.
Kedua tersangka
A. Adapun indentitas pelaku sbb :
1. Nama : Hermanto
TTL : Sukorejo, 11-03-1981
Agama : Islam
Umur : 41 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Status : Kawin
Alamat : Jln. KB. Sirih Gg. XII RT. 015 RW. 003 Kel. KB. Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat.
2. Nama : Ridwan
Agama : Islam
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Kasun Sumber Tumpang
Status : Kawin
Alamat : Dsn. Sumber Tumpang Ds. Ranu Wurung RT. 29 RW. 04 Kec. Randuagung Kab. Lumajang
Dalam pengejaran salah satu pelaku yaitu HM (41) oleh pihak-pihak berwajib, pelaku penyebar vidio tersebut tertangkap di dalam Bus Malam Pahala Kencana oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota pada saat perjalanan menuju Jakarta, kemudian HM diamankan ke Lumajang dengan pengawalan oleh Pihak Kepolisian.
"Kita berhasil tangkap pelaku dan membawanya dari Madiun kembali ke Lumajang dengan kawalan ketat, pihak kita tiba di ruang Staf Intel Dim 0821 untuk dilakukan pelimpahan berkas acara perkara terhadap RD (Kasun Sumber Tumpang) dari Kodim 0821 kepada pihak Polres Lumajang guna menindaklanjuti permasalahan terkait adanya unggahan video yang mencemarkan nama baik Institusi TNI." Jeas Kasat Reskrim Polres Lumajang
" Setelah kita bawa kedua pelaku penyebar vidio penyemaran nama baik tni-polri kita klarifikasi bahwa beredarnya Video di medsos yang mencemarkan nama baik Institusi TNI/Polri di Kab. Lumajang dilakukan tanpa adanya rencana/spontanitas tidak disengaja.'' Ucap anggota Intel Dim 0821 Lumajang.
"Adapun hasil dari eliaitasi terhadap Sdr. Ridwan (salah satu pelaku) bahwasanya Ybs hanya ikut ikutan Sdr. Hermanto dan tidak ada niat menjelekkan Institusi TNI/Polri, serta menyesal dengan tindakanya tersebut". Imbuhnya
"Dari hasil penangkapan oleh kedua tersangka, kini keduanya sudah ditangani
Sumber_Jtn Media Network
(Yazid/Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531