Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

Dilihat 0 kali



SURABAYA_ JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM| Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian (Curancal) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim. 


Ketiga tersangka itu yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.


AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya. 


Menurut Mirzal penangkapan dari tiga pelaku FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura. 

"Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini," ujar AKBP Mirzal, Minggu (17/12/2022).


Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv. 


Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. 


Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas. 


"Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah," jelas Mirzal. 


Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA. 


Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tegas AKBP Mirzal. 


Atas perbuatannya, ketiga tersangka curancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sumber_Jtn Media Network

 (APN/Hms)

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

11 Tanaman Herbal untuk Nyeri Otot dan Sendi: Manfaat dan Khasiat nya | Planar: Teknologi Audio Visual Terdepan Meningkatkan Produktivitas Lingkungan Kerja Modern | Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama | India dan Indonesia Perkuat Hubungan Strategis Lewat Dialog Perencanaan Kebijakan di Jakarta | Hari Bumi di Marianna Resort: Aksi Nyata Pelestarian Alam Bersama Sarah Pandjaitan dan Pemerintah Setempat | Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Operasional Bali International Hospital: RS Berstandar Internasional Siap Layani Masyarakat | Warga Pojok Desa Tanjung kalang Mengalami keracunan Setelah hajatan di Rumah ketua RT. | Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | mas tamvan