Puskesmas dan Kantor Kecamatan Jadi Sasaran Sidak Wabub Sampang
SAMPANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat setelah melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pendidikan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dua Pelayanan masyarakat.
Sidak yang dilakukan orang nomor dua di Kabupaten Sampang tersebut tertuju ke dua Pelayanan masyarakat yang ada di Kecamatan torjun, yaitu Puskesmas Torjun dan Kantor Kecamatan Torjun, Senin (19/12/2022).
Sidak Wakil Bupati Sampang itu, ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal ke masyarakat.
“ Saat ini Pemkab Sampang telah memiliki program UHC, untuk itu kami ingin pelayanan terhadap masyarakat supaya lebih maksimal karena program ini gratis,dan masyarakat harus terlayani dengan baik, ucapnya.
Seluruh ruangan termasuk rawat inap tak luput dari Sidak Wakil Bupati Sampang hingga berdialog dengan keluarga pasien yang sedang dirawat dilakukan supaya mengetahui pelayanan yang dilakukan Puskesmas Torjun.
Usai melakukan sidak di Puskesmas, dirinya kemudian bergeser mengecek pelayanan di Kantor Kecamatan Torjun.
Disana, dirinya mendapati beberapa pegawai tidak berada di ruangan, salah satunya Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Torjun.
Karena saat ditanyakan ke pegawai lainnya mengaku tidak tahu, akhirnya Wakil Bupati Sampang memerintahkan Sekcam Torjun untuk menelpon yang bersangkutan.
“ Tolong telpon tanyakan keberadaannya sedang dimana, ini jam kerja kok keluyuran tanpa ijin,” ketusnya.
Saat ditelpon, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Torjun tersebut mengaku sedang di luar kantor ada kepentingan keluarga namun tidak ijin.
Sontak hal tersebut membuat Wabup Sampang itu geleng-geleng kepala, sebab disaat jam kerja tanpa ijin yang jelas keluar kantor akan membuat pelayanan di instansinya tidak optimal.
“ Kami tekankan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi, jadilah pelayan masyarakat jangan selalu memposisikan sebagai pejabat,” tegasnya.
Sumber_Jtn Media Network
(Zahrudin)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531