Penyelesaian Anvalan King Jim, Disposisi DPRD Kabupaten Pasuruan Salah Alamat Mengundang Rapat Pihak - Pihak Terkait
PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Acara pertemuan antara Komisi I dengan pihak King Jim, melibatkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pasuruan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, CV Wahyu dan perwakilan warga desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyelesaian hibah atau bantuan sosial (Bansos) dari King Jim perusahaan PMA Jepang pada hari Senin (15/12/2022) belum ada titik temu.
Disposisi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Pasuruan pada pihak - pihak yang diundang salah alamat, sehingga tidak ada solusi penyelesaian, padahal topik masalah konflik sosial yang terjadi antara masyarakat desa yang ada di sekitar Kawasan Industri Terintegrasi dengan salah satu perusahaan PMA sangat sederhana, hanya membutuhkan sinergitas dan integrasi antar institusi yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan leading sectornya, termasuk penyusunan Regulasi tata kelolah pengelolahan APBdes.
Tuntutan warga desa Pandean meminta pengelolaan afalan pabrik PT King Jim Indonesia untuk diserahkan kepada warga ditanggapi DPRD dengan mengadakan mediasi tanpa melibatkan DPMD dianggap DPRD tidak mengetahui permasalahan yang sesuai dengan subtansi hukum. Penyelesaian problem dan masalah sebetulnya sangat sederhana sekali, DPRD tinggal melakukan integrasi dengan DPMD untuk membuat regulasi baru penyaluran hibah atau bansos yang berupa barang dari perusahaan ke desa bisa melalui penyusunan Regulasi yang baru, baik Perda maupun Perdes, otomatis semua bentuk kerja sama penyaluran hibah maupun bansos yang di katakan dengan bahasa CSR dari perusahaan ke desa yang sudah berjalan dengan payung hukum peraturan yang lama batal demi hukum jika tidak sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Regulasi yang baru. Selama ini Kabupaten Pasuruan diketahui belum memiliki Perda yang mengatur hibah dan bantuan sosial dalam bentuk barang dari Perusahaan secara mendetail, kualifikasi dan katagori tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat belum dijelaskan secara merinci, apakah hibah avalan pabrik yang mempunyai nilai ekonomis tinggi termasuk dalam katagori bantuan sosial tidak dijelaskan dengan rinci.
Hibah avalan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi selama ini diberikan kepada desa oleh pabrik-pabrik yang berdiri di kawasan industri PIER tidak transparan pembukuannya di tingkat pemerintahan desa, akhirnya menjadi pemicu terjadinya kesenjangan sosial yang menyebabkan konflik sosial di masyarakat.
Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) Kabupaten Pasuruan Muhammad Ridwan menjelaskan Pemkab Pasuruan harus bisa menjaga kondusifitas dan keamanan semua investor yang masuk ke wilayah hukumnya, agar perusahaan merasa aman dan nyaman melakukan investasi di Kabupaten Pasuruan.
"DPRD harus segera mengundang DPMD dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dalam mendorong penyusunan Perdes dan pengawasan pengelolahan APBDes agar tertib administrasi untuk mencegah tidak terjadi transaksi di bawah tangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab" tegas bang Opu panggilan akrab Muhammad Ridwan saat ditemui awak media Rabu (7/12/2022).
M.Ridwan opu |
Lanjut kata bang Opu "DPRD tidak memahami pihak - pihak yang seharusnya diundang dalam forum mediasi tersebut, acara tersebut menjadi sorotan beberapa pihak karena tidak mengundang pihak yang berkompeten dan sesuai dengan leading sectornya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengetahui sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial politik setiap desa di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, sedangkan Inspektorat Kabupaten Pasuruan mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolahan APBDes tidak diundang dalam acara pertemuan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan".
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya DPMD mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
DPMD akan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
1.Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
2.Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsiya.
Sedangkan Inspektorat Kabupaten Pasuruan melaksanakan tugas dan fungsi:
1, Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
2.Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat desa.
3. Penggordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat desa.
5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang meliputi bidang tugas perangkat desa
6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
7.Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas internal pemerintah lainnya.
8.Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pada kesempatan yang sama Suryadi Ketua LPK Barata Kabupaten Pasuruan yang kebetulan warga desa Pandean berkata "Peraturan Desa yang mengatur pengelolahan APBDes seharusnya segera dibuat agar pembukuannya akuntabel dan transparan kepada warga desa yang berada di sekitar kawasan industri PIER, khususnya warga desa Pandean yang selama ini merasa tidak pernah mendapatkan hasil hibah maupun bansos dari Perusahaan.
Sumber_ Jtn Media Network
( Team)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531