BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Bhatarling Ngawi Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Dengan Cara Aman

Dilihat 0 kali


Bhatarling Ngawi Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Dengan Cara Aman



NGAWI-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Ngawi Polda Jatim meminta kepada para petani untuk melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang lebih aman.


Dengan mengoptimalkan para Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan di masyarakat khususnya para petani agar dalam pengendalian hama tanaman padi tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. 


Salah satunya adalah Polsek Jogorogo yang melaksanakan gropyok tikus bersama para petani, demi amannya tanaman padi di sawah dari gangguan tikus, Senin (9/1/2023)


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H , S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian menyatakan bahwa Bhatarling (Bhayangkara Pendamping Penjagaan Pertanian Ramah Lingkungan) lebih dioptimalkan agar ketahanan dan keamanan pangan tetap terjaga. 


"Bhatarling lebih dioptimalkan kembali agar swasembada, kemandirian dan ketahanan serta keamanan pangan lebih meningkat," ucap Plt Kasi Humas Iptu Dian ketika dikonfirmasi 



Selain menyarankan memakai pupuk organik, gropyokan hama tikus merupakan kegiatan Bhatarling yang dilakukan bersama para petani agar dapat meningkatkan swasembada pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan


Sementara ketika dijumpai di lokasi persawahan,  Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat, S.H., menyatakan bahwa, "Kami bersama para petani gotong royong melakukan gropyok tikus, agar aman bagi tanaman juga para petaninya."


Jebakan tikus yang dipasang memakai aliran listrik di sawah dapat membahayakan orang, sehingga gropyokan atau menangkap bersama-sama pada sarangnya adalah cara efektif untuk menangkap tikus.


"Ya, benar saat ini para petani sudah mulai tanam padi kembali, dan anggota Polsek mengingatkan lagi agar tidak ada petani yang pasang jebakan tikus pakai aliran listrik, sebab itu berbahaya. Gropyok tikus pada sarangnya di sawah cukup efektif, terbukti ratusan tikus yang berhasil ditangkap," tutur Kapolsek Jogorogo.


Anggota yang melaksanakan gropyok tikus bersama para petani  adalah Aipda Edi selaku Bhabinkamtibmas Jogorogo didampingi Bripka Wahyu dan Brigadir


Menurut AKP Nur Hidayat, sosialisasi kepada petani tentang pemberantasan hama tikus di sawah secara aman akan terus dilakukan, hal tersebut bertujuan agar petani tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa manusia.


"Kita akan selalu mengontrol di sawah apakah ada jaringan listrik untuk jebakan tikus," tegas Nur Hidayat


Kapolsek Jogorogo meminta kepada petani agar dalam menanggulangi hama tikus dengan menggunakan cara yang lebih aman seperti dengan cara gropyok, pengasapan, pasang racun atau cara lain sebagaimana petunjuk Petugas Penyuluan Pertanian.


"Semoga dengan imbauan ini, para petani dapat memahami bahayanya jika dilakukan pemasanagn jebakan tikus beraliran listrik, kemudian beralih menggunakan cara lain yang lebih aman dan tidak membahayakan jiwa para petani dan orang lain," harapnya 


Sementara itu, Tikno salah seorang petani di Dusun Tumpang Desa Jogorogo mengatakan, bahwa dirinya siap mengikuti himbauan dari petugas untuk tidak memasang jebakan tikus yang diberi aliran listrik.


"Alhamdulillah, para petani di sini tidak ada yang menggunakan aliran listrik untuk digunakan sebagai jebakan tikus," ucap Tikno, Senin (9/1/2023)


Sumber-Jtn Media Network

( Agus/Hms)


Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form