Foto: Kwitansi pembelian Kios/los |
Dugaan Praktik Kolusi Pengelolaan Pasar Kebonagung Mulai Terkuak dari Jual beli los/ Kios
PASURUAN - JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Pengelolaan pasar tradisional di Kota Pasuruan masih rentan terjadi praktik-praktik kolusi di dalamnya. Hasil besarannya nilai uang yang berputar di dalam kegiatan pasar, membuat tempat ini sebagai salah satu obyek terjadinya praktik-praktik korupsi.
Diketahui, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan praktik dugaan kolusi itu sendiri dimulai dari oknum staf UPT, hingga Kepala UPT sampai atasan tokoh Dinas terkait (Disperindag Kota Pasuruan).
Seperti beberapa dugaan praktik kolusi dalam pengelolaan pasar yang terjadi di salah satu pasar tradisional yang terletak di wilayah kota yaitu, pasar Kebonagung Kota Pasuruan, dimana praktik tersebut dilakukan terencana dengan rapi yang di duga di lakukan oleh kelompok dari bawahan hingga atasan Dinas. Dugaan praktik kolusi yang terjadi misalnya seperti kolusi Jual Beli los/ kios di dalam pasar tradisional Kebonagung Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan Selasa ( 24/01/2023).
Adanya dugaan praktik kolusi ini diperkuat dan diketahui dengan munculnya beberapa bukti pembayaran berupa kwitansi diantaranya pembelian 2 kios senilai 42 juta atas nama ZF asal Kecamatan Pohjentrek, inisial NA asal Lekok dan inisial MR asal desa susukan, bukti transaksi itu berupa kwitansi sebesar 20 juta untuk pembelian 2 kios di pasar Kebonagung kwitansi-kwitansi itu juga direkap juga dalam daftar nama pembeli los / kios sesuai nama yang ada di kwitansi, disamping kwitansi juga terdapat rekaman percakapan yang membuktikan bahwa terdapat peran signifikan oleh oknum dinas terkait, didalam percakapan tersebut menyebut bahwa masalah jual beli kios semua atas perintah oknum Dinas dengan inisial B dan hasil jual beli kios disetorkan ke B oknum oleh inisial I yang juga seorang oknum dinas disperindag.
Yang anehnya rata-rata pembeli los/ kios yang ada di pasar Kebonagung yang letaknya di Kota Pasuruan, ini justru pembelinya kebanyakan dari luar kota atau dari wilayah Kabupaten yang letaknya jauh dari kota.
Diduga pengelolaan pasar ini sudah lama terjadi dengan motif jual-beli los/ kios secara ilegal, dimana pengelola pasar melalui makelar dengan sengaja menjual kios/ los dengan harga bervariasi hingga puluhan juta supaya dia bisa mendapatkan kios di pasar kebonagun tersebut.
"Dimana sebenarnya aset milik negara tidak boleh di perjual belikan kepada siapapun dan syarat apapun. Beberapa dugaan motif praktik kolusi mungkin ada namun, yang diketahui sementara hanyalah jual beli los/kios saja, namun sangatlah aneh. Pasar yang terletak di Kota Pasuruan didapati pembeli los/kios warga luar kota,,dimana yang seharusnya dalam prioritas warga bersomisili Kota Pasuruan." Tutur Bang Jim ketua LSM Gerah
Foto:selebaran kertas diduga data nama-nama pembeli kios. |
Adapun kejelasan Kepala Dinas Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar menegaskan praktik jual beli kios tidak boleh terjadi. Sebab, semua kios di pasar tradisional di Kota Pasuruan murni digratiskan. Maka apabila ada oknum Dinas Perdagangan Kota Pasuruan yang melakukan praktik jual beli kios, maka wajib untuk melaporkan kepadanya dan akan diberi sangsi.
“Kami memberikan semua kios gratis kepada pedagang. Jadi, apabila ada oknum dinas yang mencoba menjual belikan kios laporkan saya akan saya tindak lanjuti dan akan saya beri sangsi," ungkap Yanuar.
Lanjut Yanuar, ia menambahkan," disana (pasar kebonagung) itu nama-nama pedagang lama sesuai data yang ada pada kami dan kepada pedagang lama tidak di perkenalkan memiliki dua (2) los/kios " Jelasnya
" Sekali lagi saya tekankan untuk los/ kios di pasar itu gratis tidak diperjual belikan, Jika masih ada, siapa yang pelakunya yang meminta uang dan siapa yang menerima uang itu." Tutupnya
Sumber- Jtn Media Network
( Tim)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531