Selasa, ( 24/01/2023) |
Pegawai Dinas PERINDAG Kabupaten Ngawi Di Duga Menyalahi Aturan Jam Kerja.
NGAWI - JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Disiplin yang baik akan menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Terkait kondisi kinerja pegawai masih terdapat banyak pelanggaran dan kurangnya kedisiplinan pengawasan langsung oleh pimpinan terkait disiplin pegawai negeri sipil cenderung rendah, dilakukan hanya pada saat akan dilakukan inspeksi dadakan oleh pimpinan yang lebih tinggi (dinas luar kantor) Selasa, (24/01/2023)
Masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang sibuk dengan urusan pribadinya Pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil tidak tidak ada di kantor waktu jam kerja tanpa keterangan apapun terbukti pada jam 1.45 wib saat awak media mendatangi kantor tersebut.
Hal ini terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Saat awak media ingin mengkonfirmasi pada Kepala Bidang Industri ternyata tidak ada satu pun Kabid dan staf yang berada di ruang kerja.
Dari salah satu staf yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa " Kebanyakan staf terutama staf Bidang Industri tidak ada di kantor karena lagi membantu persiapan acara hajatan kepala dinas".
Patut di sayangkan karena mereka dibayar oleh uang rakyat dan seharusnya juga mengabdi kerakyat sesuai pekerjaan nya. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara.
Khususnya pada pasal 4 huruf f, disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam SE itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Baik 5 maupun 6 hari kerja.
Sumber- Jtn Media Network
(HRS)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531