foto Kiri pelapor(Dn) / tengah Kanit Reskrim Polsek Karang Ploso( Ek) / kanan pihak terlapor/terduga pelaku (Ad) |
MALANG-JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Sempat geger beberapa waktu lalu antara (AD) terduga pencurian perangkat PC komputer dengan pemilik YJ Young Java karaoke (DN) Karangploso, pemilik tempat karaoke tersebut sempat melaporkan AD dengan tuduhan pencurian perangkat pc komputer miliknya.
AD sendiri untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut ke pihak berwajib di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BHIRAWA, untuk memediasi kasus dugaan tersebut. Kamis (05/01/2023).
Mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan, kuasa hukum, saksi-saksi dan juga dari pihak kepolisan Polsek Karangploso KabupatenMalang.
Mediasi ini di fasilitasi dan dibuka oleh
Kanit Reskrim AIPDA EKO NUGROHO S.H Sebagai penengah, memimpin jalannya mediasi antara ke dua belah pihak, ia menyampaikan permohonan kedua belah pihak agar permasalahan ini hanya sampai disini dan tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan bersama secara kekeluargaan di Polsek Karangploso.
"Saya minta kasus ini kita selesaikan secara baik-baik disini agar tidak berkembang kemana-mana." Ungkapnya
Dokumentasi foto saat mediasi di ruang Kanit Reskrim dan pendampingan kuasa HUKUM LBH BHIRAWA dari terduga Pelaku |
Menurut kuasa hukum dari terduga pelaku, RONALD S.H. & APRILIA SAFITRI S.H saat pendampingan saksi/terduga pelaku (AD) menerangkan, "klien kami tidak mencuri perangkat komputer seperti yang di sangkakan oleh pelapor yaitu (DN)." Jelas kuasa hukum AD
Dengan timbulnya dugaan tersebut para pihak mencoba menyadari permasalahan.
Selanjutnya para pihak mengurai permasalahan tersebut satu persatu.
"Kita cari solusinya bersama dengan kepala dingin, mungkin ada kesalah pahaman diantara ke dua belah pihak". Imbuh Eko, sapaan akarab Kanit Reskrim Polsek Karangploso.
Selanjutnya, proses mediasi berlangsung dengan aman dan tenang. Dan ke dua belah pihak saling menyadari. Ad sendiri menyatakan akan segera mengembalikan kerugian yang di alami DN.
"Saya sebagai pelapor meminta untuk mengganti dan memperbaiki perangkat PC komputer yang hilang/rusak dalam tempo 2 minggu." Kata DN
Mediasi diakhiri dengan kesepakatan, dalam mediasi yang berjalan selama kurang lebih 2 jam itu, ada beberapa poin yang di sepakati oleh kedua belah pihak
untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya, dan terduga pelaku yaitu (AD) berjanji untuk melakukan pergantian/perbaikan pada perangkat komputer yang hilang atau rusak Seperti yang di sangkakan pelapor (DN).
Sumber-Jtn Media Network
(Wms/Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531