JTN UPDATE : Selasa 6 Mei 2025 11:50:16 PM
REKOMENDED BERITA TERBARU

Anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Berhasil Amankan 4 Oknum Pesilat Brutal

Dilihat 107 kali

 


TULINGAGUNG-JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM


 Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kec. Bandung, Tulungagung pada Minggu (5/2/23) yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung dengan memeriksa saksi-saksi.


Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wil Kec. Bandung, pada hari Minggu (5/2/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus para pelaku dan alhasil para pelaku berhasilo diamankan di rumahnya masing-masing. Selasa (7/2/23). 


Adapun 4 orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan ATTA (17), YFJ, (14), AAD (17) dan DB (18), keempatnya adalah warga Kec. Campurdarat, Tulungagung serta 1 orang tersangka yang menjadi DPO.


Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot Psht).


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak menuju ke keluarganya namun saat di jalan berpapasan dengan konvoi para pelaku dan kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni GKP (16)  alamat Kec Bandung, Tulungagung dan mengalami luka memar di badan.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamaha N-Max  AG 6017 RCM, Pakaian tersangka

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


โ€œTumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,โ€pungkas Kapolres Tulungagung.


Sumber : Jtn Media Network

 (Haris)

Previous Post Next Post

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN

Cek

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

Hardiknas 2025, Bupati Lumajang Menyerahkan Hadiah Utama, Dua Paket Umroh pada Guru yang Berprestasi | Dengan Semangat Gotong Royong di Perbatasan Papua, Satgas Yonif 131/Brajasakti bersama Masyarakat Kampung Yanemyo Membangun Masjid | Masyarakat Kampung Kedaung Minta Ketemuu Gubernur Jabar Dedy Mulyadi | Ketua Rabithah Alawiyah Jateng-DIY Prihatin Ada Anggota Polri Yang Di Sekap Kelompok Abarko Saat Amankan Demo di Semarang | Ketua Presidium Front aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY Kecam Aksi Kelompok Anarko Sandera Polisi Saat Demo | Ipda Nasikun, Polisi Dari Kudus yang Melatih Taekwondo di Pondok Pesantren | TNI AL Kembali Gagalkan Tindak Pidana di Laut, 42 Orang PMI Non Prosedural Berhasil Diamankan | Presiden Prabowo Subianto resmikan Terminal Khusus Haji | Unhas Berikan Bantuan Dana Abadi kepada 300 Mahasiswa | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, amankan 47 batang emas ilegal dengan berat total sekitar 50 kilogram. | mas tamvan