NGAWI - JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Ngawi.Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Ngawi bisa dibilang sangat dimanjakan. Sebab, aturan kedisiplinan PNS seakan-akan tak bisa diterapkan. Bahkan, jam kerja yang ditetapkan bagi para PNS minimal 37,5 jam per Minggu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tak mempan bagi pejabat dan PNS di Kabupaten Ngawi ini.
Dari hasil pantauan team media sering mendapati para PNS terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah. Tak hanya itu, Ada oknum PNS berbelanja dan shoping pada saat jam kerja, Kamis 16/2/2023
Sekda Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto saat di konfirmasi di ruang kerja mengatakan " Sesuai aturan jelas PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4. Jika ada PNS ketahuan keluyuran pada jam kerja saya akan memberikan teguran dulu baru peringatan, jika sudah di lakukan teguran masih di ulangi maka kami akan berikan surat peringatan sampai tiga kali, dan bila tidak di indahkan juga dipastikan emang sudah gak mau jadi pegawai dan dipastikan diteruskan ke komisi ASN ".
" Kalau PNS keluyuran pada jam kerja itu sebenarnya tanggung jawab atasannya langsung ya, kalau keluyuran berartikan dia tidak punya pekerjaan yang harus di handle makane keluyuran,kalau saya pasti saya katakan kalau tidak sanggup kerja ya mengundurkan diri saja dari pada menjadi beban ". Imbuh Mokh. Sodiq Triwidiyanto
Semoga dengan ketegasan Pemkab Ngawi ini menjadi koreksi tersendiri oleh pegawai yang keluyuran di jam kerja karena di samping melanggar kedinasan juga gak sedap dipandang mata karena mereka pakai baju dinas keluar masuk toko dan sekolahan. (Bersambung). .
Sumber : Jtn Media Network
( Hrs)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531