Foto: Saat diruang tunggu Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan. |
PASURUAN-JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Kasus Proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari dana hibah di tahun 2020 ini duga penuh mesteri, pasalnya kali ini beberapa keluarga terdakwa ngludruk kejaksaan Negeri Jl. Panglima Sudirman No.53, Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (16/2/2023).
Beberapa keluarga terdakwa yang juga didampingi Surya SH Selaku Penasehat Hukum menuntut aktor intelektualnya diperiksa kembali. Pihak keluarga menilai, selain aktor intelektual diduga terlibat dan harus bertanggungjawab, dan dinaikan statusnya jadi tersangka, begitujuga oknum/pejabat Propensi Jawa Timur layak untuk diperiksa juga.
Kedatangan mereka langsung diterima Kajari yang diwakili oleh Kasie Intel Wahyu Susanto SH.,MH, didampingi Joko Probowinarto SH.,MH selaku Kasubagbin dan dihadiri dari beberapa NGO diantaranya Misbakhul Munir, Ketum LSM Gajah Mada beserta Imam Rusdian NGO Cakra Berdaulat. Pertemuan tersebut diadakan diruang rapat Kejari Jl. Panglima Sudirman No.53, Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan,
Foto: Di dalam ruangan bersama Kasi Intel Kejaksaan Kota Pasuruan |
Menurut Surya,S.H yang mewakili beberapa keluarga terdakwa mengatakan, sesuai keterangan atau bukti bukti dari keluarga terdakwa, diminta Kejari Kota Pasuruan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan harus profesional, transparan, obyektif sehingga kasus pokmas ini terbuka dengan terang benderang. Maka aktor intelektual tersebut harus diperiksa dan statusnya dinaikan jadi tersangka, terang kuasa hukum.
Ia menambahkan, selain menyeret aktor intelektual tersebut, diduga ada keterlibatan beberapa oknum/pejabat Propensi di Jawa Timur, bukan tidak ada alasannya, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. supaya publik tahu kronologi yang sebenarnya,. Cetusnya.
Wahyu Susanto SH.,MH selaku Kasi Intel.”Mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga terdakwa telah datang kesini untuk menyampaikan aspirasinya, bagi kami apa yang disampaikan tadi sebagai masukan yang sangat berarti. Kalau soal kasus pokmas ini, kami tetap dimonitor.
“Kami tetap membuka pintu atau ruang, kepada siapa saja untuk ikut serta memantau dan mendukung penegakkan hukum” Ulas kasie intel Kajari Kota Pasuruan.
Misbah, Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara angkat bicara ” terkait kasus pokmas, saya mewakili NGO sangat prihatin dan terkesan janggal, mengapa yang dijadikan tersangka kok krucuk-krucuknya, tidak mengerti apa-apa. Bebernya usai pertemuan.
“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kota Pasuruan, aktor intelektual segara bertindak tegas, dengan kata lain dinaikkan status sebagai tersangka, disisi lain diduga terlibat oknum/pejabat Propensi Jawa Timur. Dan sampai saat ini mereka merasa aman dan nyaman, jadi muncul kesan tidak tersentuh hukum, sementara filosofis “Equality Before The Law” setiap orang dimuka hukum adalah sama atau setara. Dan Walaupun bumi ini runtuh hukum tetap ditegakkan. Ungkapnya dengan nada serius
Kalau tanya langkah NGO Kota Pasuruan, akan mengawal sampai tuntas kasus pokmas ini, Ucapnya mengakhiri.
Sumber-Jtn Media Network
Pewarta- ( Tim )
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531