Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar dan Ratusan Ribu Pil Dobel L Diamankan

Dilihat 0 kali

 

KEDRI_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

 Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. 


Terbaru, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri ini menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah besar yang diduga siap diedarkan.


Selain itu, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni MC (35) asal Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35) asal Desa/Kecamatan Gurah.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,S. I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba antar kota ini merupakan tindak lanjut laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paron Kecamatan Ngasem. 


Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek dan menangkap kedua pelaku.


"MC ini kami tangkap di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan. Sedangkan SA di rumahnya Desa Gurah Kecamatan Gurah," katanya, saat konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Rabu (22/2/2023).


Menurut Ridwan Sahara, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti di dalam kamar pelaku MC dengan sebanyak 996 botol plastik dengan jumlah 996.000 butir pil dobel L  yang dimasukkan ke dalam 10 kardus.  


Selanjutnya ada tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, tiga plastik klip berisi narkotika jenis extasy dengan berat keseluruhan 64,37 gram.


Ada juga sebuah  bong dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.


"Kalau pelaku SA ini ada 1plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel," imbuhnya.


Mengenai barang tersebut, Ridwan menyebutkan, pelaku mengaku bahwa menerima orderan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang alias DPO. 


Pelaku mengambil dari suatu tempat yang  dimasukkan ke bunker rumah kontrakannya. Selain itu, pelaku juga telah  beroperasi kurang lebih satu tahun.


Bahkan, ia juga berkomunikasi atau menunggu arahan dari DPO untuk barang buktinya atau menaruh di suatu tempat.


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas AKP Ridwan Sahara.


Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : sofi.a/hms

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana | Lebih Banyak Pilihan! Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia Tembus 1.444 Token | Pembinaan Rohani dan Mental Polres Nganjuk, Kapolres Inginkan Peningkatan Kualitas Ibadah | Dorong Inklusivitas dan Regenerasi Talenta Energi Berkelanjutan, Elnusa Petrofin Jalin Kemitraan Strategis dengan Dunia Akademik di 3 Kota Besar | Seruan Hari Bumi untuk Pelestarian: Permata Alam Tersembunyi di Indonesia | Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance | Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannel-nya | LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita | Kapolres Kepulauan Meranti Lepas Puluhan Peserta Jambore Karhutla 2025 | mas tamvan