Foto : Bener yang terpampang di lokasi galian C. |
Pasuruan-Jawa timur
Jawatimurnews.com
Berdirinya tambang (galian C) di Desa Randuati Kec.Nguling, diduga galian C itu milik salah satu Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto, dimana di lokasi tambang tersebut terdapat bener besar berukuran sekitar 1,5 meter membentang. Dalam bener tersebut bertulisan Mitra BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Baru dilaksanakan akses jalan tambang dan penyewahan lahan warga, diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin, terdapat beberapa alat berat dalam lokasi tambang seperti Excavator, dan beberapa Tronton jumbo yang stanbay di lokasi, Kamis 23/03/2023.
Saat tim yang tergabung dari awak media dan LSM Gerah, mencoba mengklarivikasi ke lokasi yang terletak di Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, tim di temui dengan beberapa orang yang diduga mereka adalah orang-orang pekerja tambang tersebut.
Dalam perbincangan antara tim investigasi dengan orang-orang tersebut, mereka (pegawai tambang) menyebutkan ada oknum wartawan yang membekingi jalannya tambang tersebut dari berbagai pihak.
mereka meneruskan dari kata oknum wartawan, "jika ada wartawan ataupun sebagainya yang kesini bilang saya", ungkap oknum wartwan melalui pihak tambang
Adapun pengakuan Operator Excavator menyebutkan, "ini masih dalam proses mas, kita belum ber oprasi dan ijin kita masih dalam proses", kata Operator tersebut.
Menurut Sofi'i Tim Investigasi LSM Gerah Menyatakan.'' Terus terang apapun dalihnya dan jelas nggak mungkin kegiatan tambang tersebut tidak diketahui pemerintah Kabupaten Pasuruan, sederhananya kegiatan ini bisa dilihat banyak orang walau jauh, artinya tidak bersembunyi, nggak mungkin Aparat Penegak Hukum tidak tahu kegiatan ini, kegiatan penambangan ini diduga melanggar hukum, merusak lingkungan begitu juga jelas merugikan Negara", kata Sofi'i
Sofi'i tim investigasi LSM Gerah sa'at diminta tanggapan terkait duga'an penambang pasir ilegal ini, ia juga menambahkan,” terkait isu adanya dugaan tambang ilegal, langkah pertama kami langsung cek kebenerannya di peta OL Menerba Dirjen kementerian ESDM, apa keterangannya dari itu, alhasil setelah kita cek tambang tersebut tidak muncul atau tidak tercantum".
Lanjut Sofi nama panggilan akrabnya," dengan adanya penambangan ini muncul kesan tidak tersentuh hukum, dan diduga kuat ada konspirasi di balik semua ini. Ada keyakinan kegiatan ini terpantau apalagi dilakukan pada siang hari, muncul kesan adanya pembiaran. Bebernya panjang lebar". Imbuhnya
"Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara".
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi.“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10 M ". Tutup Sofi'i Tim Investigasi LSM GERAH.
Menanggapi ini, LSM Gerah bersama dengan tim akan melangkah ke jenjang selanjutnya.
Sumber : Jtn Media Network
Tim/ red
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531