PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Dalam dunia pendidikan tentu saja kita tidak asing dengan kata "OSIS".
OSIS adalah sebuah organisasi resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.
Namun beda dengan Sekolah Menengah Pertama Negri 9 Kota Pasuruan (SMPN 9), dalam hal tersebut SMPN 9 Kota Pasuruan adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang diadakan di luar sekolahan yakni dilaksanakan di Trawas dengan diwajibkan membayar 275 ribu per siswa.
Kegiatan tersebut dilakukan hanya 1 hari saja, diikuti sejumlah siswa dan guru.
Adapun jumlah siswa yang mengikuti mencapai sekitar 49 siswa, dengan demikian timbulah di benak sebagian wali murid pertanyaan seperti, "kenapa harus membayar , kenapa harus di adakan di luar sekolahan, kenapa kok mahal dan dengan membayar Rp.275.000 fasilitas apa yang di dapat para siswa disana ?"
Menyikapi lebih lanjut, awak media mendatangi Kepala Sekolah yang kebetulan menghadiri salah satu acara yang di selenggarakan oleh Walikota Pasuruan di pasar meubel bukir yang ada di Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Sabtu 04/3/2023.
Eko, sapaan akrab Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Pasuruan menyampaikan kepada awak media Jawatimurnews.com, bahwa pihaknya sudah melakukan hal terbaik untuk murid didiknya dan mengaku sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
"Menurut saya, kita sudah melakukan sesuai dengan prosedural dan saya sudah koordinasi dengan pak Luki Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan". Kata Eko
Saat di pertanyakan berapa murid yang ikut, dan berapa guru yang mendampingi Eko menjawab, "ada 49 siswa dan 6 orang guru yang ikut dalam acara itu", jelasnya
Dalam hal ini, Udin merupakan salah satu anggota LSM Surapati yang berkomentar mengenai modus tersebut. Sebab hal ini tidak jauh dengan kategori pungli yang bermodus pembelajaran dalam sekolahan, "apakah ini bukan termasuk pungli? " kata Udin anggota LSM Surapati
Mendengar kata Udin yang termasuk anggota LSM Surapati itu, sontak Kepala Sekolah menjawab dengan tegas."Memang itu termasuk kategori pungli, tapi itu kan kita lakukan sesuai prosedural dan persetujuan wali murid". Ujar Eko sapaan akrab Kepala Sekola SMPN 9 Kota Pasuruan itu.
" Pungli ada prosedurnya juga", tanya Udin kepada Kepala Sekolah
Lanjut Udin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebelumnya sudah kita datangi namun tidak ada respon yang serius dari beliau, tutupnya
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Yazid
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531