JAWATIMURNEWS.COM
- Dalam rangka Sosialisasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis
Pendampingan Masyarakat Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) juga memberikan penghargaan Desa Mandiri kepada 73 Desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang kegiatan tersebut dilaksanakan pada di
Senin 06/3/23 di Heritage of Handayani - Sidoarjo.
Pemberian Penghargaan Desa dengan status Mandiri tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022.
Penghargaan Desa Mandiri, menurut Kepala Dinas DPMD Kab Sidoarjo, Drs. Mulyawan, SIP., MM., berdasarkan hasil pengukuran IDM (Indeks Desa Membangun).
Drs. Mulyawan, SIP., MM., menyatakan "Diharapkan Desa yang masih berstatus Desa Maju dan Berkembang ke depan bisa meningkatkan status menjadi Desa Mandiri, sehingga semua Desa di Kab Sidoarjo bisa mendapatkan penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT".
"Salah satu upaya wujudkan Desa Mandiri terkait penggunaan dana desa yang baik," tambah Kepala Desa Tebel H.Triyono, salah satu Kepala Desa yang menerima penghargaan dan lencana status Desa Mandiri.
Dijelaskan Kepala Desa Tebel bahwa Penggunaan Dana Desa, meliputi : Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM; Ketahanan pangan nabati dan hewani; Pencegahan dan penurunan stunting;
Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : (stbud)
No one has commented yet. Be the first!