BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

Dilihat 0 kali

 


MADIUN_JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

Polres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum palsu,Senin (6/3/23). 


Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Laki-laki, 51 tahun, Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab.Nganjuk. 


Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.


Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000,- s.d Rp.400.000,-. 


Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.


Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.


" Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR," terang AKP Danang. 


Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu. 


Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.


"Pemalsuan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun.



Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : Hrs

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form