Surabaya, Jawatimurnews.com
Minggu, 12/03/2023. kisah Ibu tiri, tidak hanya di sinetron, tapi juga di alami Rahcman (38), Irma(35), dan Aulia (30) selaku ahli waris yang sah pemilik dari (Rumah Batik Marji) di Jl. Kertomenanggal V A No. 18 Kelurahan Menanggal Kecamatan Menanggal, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota SBY,Jawa Timur.
Berawal dari Ibu tiri inisial (TS) 66 tahun. yang secara diam diam menjaminkan akte jual beli rumah(AJB) untuk pengobatan suaminya,kepada Rentenir berinisial "M.AS," 29 tahun, warga, jl. Pacar Keling, tambakasari Surabaya.
Saat awak media JawaTimurnews.com menghimpun keterangan di lokasi sengketa, Racman, mengaku bahwa Ibu tirinya Inisial (TS) 66 tahun.
mempunyai hutang kepada rentenir inisial "M.AS"sebesar Rp 1,7 Milyar dan harus dibayar dengan nominal sebesar Rp 4 Milyar, Peminjaman uang tersebut dilakukan Ibu tirinya guna membayar hutang pinjaman untuk pengobatan suaminya.
Sebagai jaminannya adalah akta jual Beli rumah (AJB), yang di serahkan pada rentenir Inisial "M.AS", 29 tahun, tersebut.
Rachman juga mengaku, Ibu tirinya hanya bisa membayar sebesar Rp 2 Milyar, untuk membayar hutang tersebut kepada rentenir itu, tetapi ditolak oleh M.AS“ Sebenarya Ibu tiri saya sudah ada niat baik mau bayar hutang, ternyata sertifikat Rumah Batik sudah berpindah tangan dan sudah dibeli oleh inisial "MLN"
“Saya kroscek ke BPN rumah saya sudah dibalik nama.Kan aneh itu namanya,” ujarnya.
Menurut Ronald, S.H, dan Reni Kumalasari, S.H, S.T, Selaku kuasa Hukun dari Ahli Waris menuturkan, ketika dirinya menanyakan surat rumah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata rumah yang ditempati oleh para Ahli waris ini sudah berpindah tangan tanpa ada persetujuan darinya.(red-ahli waris).
“Insya Allah, kami selaku kuasa hukum dari Ahli waris akan melakukan tindakan hukum lagi untuk mengambil hak klien kami dari ibu tiri dan dan rentenir ini serta yang mengaku sebagai Pembeli atau pemilik baru Rumah ini imbuhnya."
Dan kami juga akan Menggugat Notaris yang merealisasi akta jual Beli (AJB) tersebut dan Badan Pertanahan Kota Surabaya(BPN).ujar, Reni kumalasari, S.H, S.T, advokat yang akrab di panggil Mbk.Rere itu.
Di sela sela wawancara, "Mbk.Rere juga sangat menyesalkan adanya sebuah insiden pengrusakan di rumah sengketa tersebut, yang di tempati orang suruhan yang mengaku di suruh Pemilik baru inisial "(MLN)",untuk menempati sementara rumah Batik Mardji, sehingga harus di lakukan mediasi di Mapolsek Gayungan agar mengosongkan Rumah tersebut.
Berdasarkan mediasi di Mapolsek Gayungan, seharunya rumah tersebut di kosongkan tanpa ada dari kedua belah pihak menempati sampai hasil putusan pengadilan di menangkan dari salah satu pihak. sedangkan sidang perdana di rencanakan Baru besok Mas, (Hari ini) Senin,13/03/2023 kok tiba tiba ada yang menempati," ujar adovkat" yang berkantor di Citra City Residence blok D8 No. 22. Kel.Sarirogo Kab.Sidoarjo.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Wms
Editor : Yazid
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531