Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Curanmor, 5 Tersangka Diamankan

Dilihat 0 kali

 

Foto :Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim samping tengah


Surabaya,_Jawatimurnews.com


 - Komitmen memberantas aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di Media Sosial, telah dibuktikan oleh Polrestabes Surabaya.


Kali ini Polrestabes Surabaya melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) berhasil menangkap setidaknya 5 orang tersangka curanmor.


Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.


“Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos,”ujar Kombes Pasma pada keterangan persnya, Senin (10/4/2023).


Lima pelaku yang diamankan adalah, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48) semuanya warga Surabaya. 


"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.


Kombes Pol Pasma menambahkan para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan.


Cara para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan. 


"Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,"ujar Kombes Pasma.


Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.


Dengan berbekal informasi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi,kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti.


"Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pasma.



Sumber : Jtn Media Network 

Pewarta : Sofi.a 

Editor : Yazid453


@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan | Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia! | Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi | KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025 | Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024 | Tarif AS Tekan Pasar, Stablecoin Jadi Pilihan Investor Kripto Lokal | Kelurahan Tanjunganom Gelar Halal bi HalaL Mengundang segenap struktur organisasi kelurahan Serta RT RW . | Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember, SekaligusTinjau Lahan untuk SPN | Untuk Memperkuat Silahturahmi Polres Mojokerto Bersama MUI Gelar acara Halal Bihalal | Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan | mas tamvan(x)