BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

π™’π˜Όπ™‰π™„π™π˜Ό π˜Όπ™Žπ˜Όπ™‡ π™ˆπ˜Όπ™‡π˜Όπ™‰π™‚ π™Žπ™€π™ˆπ™‹π˜Όπ™ π™‘π™„π™π˜Όπ™‡ π˜½π˜Όπ™’π˜Ό π™†π˜Όπ˜½π™π™ π™ˆπ™Šπ˜½π™„π™‡, π˜Ώπ™‹π˜Ύ π™‹π™€π™π˜Όπ˜Ώπ™„ π™†π™€π™‹π˜Όπ™‰π™…π™€π™‰ π˜Όπ™…π™π™†π˜Όπ™‰ π™‚π™π™‚π˜Όπ™π˜Όπ™‰ π™‹π™π˜Ό π™‹π™€π™π˜Όπ˜Ώπ™„π™‡π˜Όπ™‰

Dilihat 0 kali

 

Kiri: Agus Subiantoro S.H , Aprilia S.H , Arifin .S.H  DPC PERADI KEPANJEN KAB. MALANG.


Blitar_Jawatimurnews.com


Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus bawa kabur mobil yang sempat viral di Kota Blitar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.


Agus Subiyantoro, kuasa hukum wanita berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang tersebut mengungkapkan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar tersebut didasari karena penahanan yang tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.


“Penangkapannya 27 maret, masa penahanannya keluar

28 Maret. Sesuai dengan KUHP maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari,” ujar Agus, Senin (29/5/2023


Dia menegaskan, pada saat perpanjangan penahanan lanjutan, baik keluarga tersangka atau kuasa hukumnya harus diberitahu. Namun tidak untuk tersangka ED.


“Itu pelanggaran pasal 21 KUHP. Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan,” ujarnya.


Karena itu kami hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.


“Dasar kami praperadilan karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP,” imbuhnya.


Sementara dikonfirmasi soal hal ini, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, terkait permohonan praperadilan Polres Blitar menunggu pemberitahuan. Sejauh ini kata dia, belum ada pemberitahuan soal gugatan praperadilan ke Polres Blitar Kota.


“Terkait permohonan praperadilan yang jelas Polres hanya menunggu. Kita menunggu pemberitahuan. Kan baru hari ini, mungkin masih diteliti oleh pihak pengadilan,” jawab Rochan dikonfirmasi.


Untuk diketahui, kasus yang menjerat ED sempat viral beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP.


Kasus tersebut viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.


Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED.


Akan tetapi oleh tersangka kendaraan tetap di jalankan sampai

korban terjatuh selanjutnya kendaraan dibawa kabur oleh tersangka. 



π™Žπ™ͺπ™’π™—π™šπ™§ : 𝙅𝙏𝙉 π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– π™‰π™šπ™©π™¬π™€π™§π™ 

π™‹π™šπ™¬π™–π™§π™©π™– : wms

π™€π™™π™žπ™©π™€π™§     :π™”π™•π˜Ώ453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form