Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dilihat 1 kali

 


ACEH UTARA โ€” JAWATIMURNEWS.COM


Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara,  melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten setempat ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh. Selasa, 2/05/2023


Keterangan diperoleh Seputaraceh.id, pelimpahan kasus Korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 44,7 miliar tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Arif Kadarman S.H, bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan Perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muchammad Arifin, SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman.


Disampaikan Arif, selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan sebanyak lima orang terdakwa dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.


"Dijadwalkan pelaksanaan sidang penuntutan terhadap perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 mendatang," demikian Arif Kadarman.


Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, Kejari Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara dengan menetapkan lima tersangka yakni masing-masing berinisial FB, N, P, M dan RF.


Kasus tersebut secara berkala terus disempurnakan oleh Kejari Aceh Utara semenjak dari masa penetapan tersangka.


Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Jtn Media Network 

Pewarta : Maher 

Editor : Yazid453


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | Lestarikan Alam, Babinsa Sumberjati Koramil Jatirejo Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air | Pesona kirab nyadran dusun Paldaplang menghadirkan. Seni jaranan dan Reog kembar . | Publik Menanti Keadilan Mahkamah Agung pada perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan | Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | Kasus Mafia BBM Solar Ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Dugaan Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalist. | Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi | mas tamvan