Foto : Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron |
Pasuruan — Jawatimurnews.com
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron (Gus Mujib), meminta kepada seluruh jajaran masyarakat dan semua pihak untuk lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi dalam masa tahapan pilkades serentak tahun 2023. Baik dari unsur Pemerintah maupun TNI/Polri berkewajiban menjaga keberlangsungan agenda besar Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut agar berjalan aman, damai dan kondusif.
Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan dalam kesempatannya di acara Pencanangan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (4/5/2023).
Gus Mujib sapaan Wakil Bupati Pasuruan menggarisbawahi tentang tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pilkades Serentak. Yaitu targetnya, bersama-sama mewujudkan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang tentram, aman dan damai untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Untuk itu, saya minta agar BPD selektif dalam membentuk panitia Pilkades sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Berikut mempelajari segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan, menjaga netralitas, meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Sekaligus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,” pinta Wakil Bupati.
Di sisi lain, Wakil Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar menindaklanjuti kegiatan Pencanangan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dengan membentuk sub kepanitiaan tingkat Kecamatan. Sekaligus meminta kepada BPD segera membentuk Panitia Pilkades dengan melibatkan unsur Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan RT/RW sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Pilkades secara serentak yang diikuti oleh 47 Desa di 20 Kecamatan. Dalam pelaksanaannya akan dibagi dalam 5 tahapan. Masing-masing, tahap pendahuluan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh Desa pelaksana Pilkades.
“Pilkades Serentak 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita wajib mentaati protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak,” pesan Wakil Bupati kepada seluruh tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat dan anggota Forkopimcam se-Kabupaten Pasuruan. Juga diikuti oleh Ketua DPRD dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan serta para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Jid
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531