JTN UPDATE : Jum'at 16 Mei 2025 01:22:53 AM

Kajari Aceh Utara Kembali Eksekusi Cambuk 6 Terpidana Pelanggar Syariat Islam

Dilihat 1 kali


LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (20/6/2023).


Keenam terpidana tersebut masing-masing atas nama M. Isa yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Kemudian terpidana atas nama Hendra yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan Putusan Hukuman Cambuk kepada terdakwa sebanyak 45 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, terpidana Karimuddin yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 Kali Cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Terpidana atas nama Usman yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Sementara terpidana Diska Ulfuad yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Terakhir, yakni terpidana Faridah yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syarโ€™iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berjalan lancar. Turut hadir sejumlah pejabat meliputi unsur Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Mahkamah Syariah, Pengadilan dan lainnya.[]

Punya Produk UKM/PIRT, pasang iklan disini Rp.100.000/Tahun klik gambar dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Tanpa Cinta "Yovie & The Nuno" | Tanpa Cinta "Tiara Andini" | 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025 | MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025 | Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak | Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung | Pastikan pelayanan sesuai type A. BPJS lakukan Kredensialing RSUD Dr.Iskak Tulungagung. | Polres Tulungagung Menggelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Secara Aman dan Sesuai Regulasi | Bakar Keranda Mayat,Massa Tuntut Pilkades Sampang Segera Digelar | Polsek Ngronggot bhabinkamtibmas DS Betet Dukung Ketahanan Pangan . | mas tamvan