JAWATIMURNEWS.COM
MALANG,- Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan pencurian burung. Akibat perbuatannya korban merugi hingga belasan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SH (32), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Wonosari di rumahnya, Kamis (8/6/2023).
"Terduga pelaku diamankan petugas kemarin, Kamis (8/6) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya," kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Jumat (9/6/2023).
Taufik menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (5/6) lalu. Saat itu korban, Arifin Afan (30), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, terbagun dini hari pukul 02.00 WIB dan hendak memberi makan pakan burung peliharaannya.
Namun, Arifin kaget saat mendapati sangkar-sangkar burung yang biasa tergantung, posisinya berada di bawah dan burung-burung yang di dalam sudah tidak ada. Seketika ia memeriksa rekaman CCTV dan diketahui terdapat seseorang yang masuk ke dalam kandang burung di lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah peliharaannya.
Akibat kejadian tersebut, 17 burung Kenari jenis F1 dan lokal serta 2 buah sangkar raib dibawa pelaku. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 13 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, tersangka mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara disamping rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain barang bukti burung peliharaan, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Wms
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531