JAWATIMURNEWS.COM
PASURUAN,- Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dibantu Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil dengan jumlah 70.007 buah. Jumat (23/6/2023).
Dua tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial SG (40) dan MZ (42) yang diduga jaringan sindikat pengedar Narkoba di tapal kuda Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap anggota Resnarkoba pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.54 WIB.
โTempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan untuk MZ di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,โkata AKBP Makung,Jumat (23/6).
Barang bukti yang berhasil disita dari SG berupa Obat keras 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan barang bukti yang berhasil disita dari MZ berupa Shabu 0,69 Gram, Ganja : 64,67 Gram, serta Obat Keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir ( Dobel L ).
Menurut AKBP Makung, kedua tersangka tersebut mengedarkan Narkoba juga menyasar kaum pelajar.
โKedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,โtegas AKBP Makung.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pelaku Narkoba.
โKami komitmen untuk terus perangi kejahatan Narkoba,โpungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Jid
Editor : Yazid453
No one has commented yet. Be the first!