BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Tak Terima di Tegur, Seorang Pria Dengan Keadaan Mabuk Nekat Bacok Perangkat Desa

Dilihat 0 kali

   




JAWATIMURNEWS.COM


MALANG, - Jajaran Kepolisian Resor Malang Polda Jawatimur melalui Polsek Wagir berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl.Kampung Dauan Dusun Dauan Rt 17 Rw 03  Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Senin 19/6/2023  Pukul.19.00 Wib.Saat di Konfirmasi Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasih Humas Polres Malang IPTU.Ahmad Taufik menjelaskan.


" Setelah mendapat laporan  dari Suwito (44) warga Rekesan Rt.18 Rw 03 Desa Gondowangi Kapolsek Wagir AKP.Ronny Margas bersama lima orang anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke tempat Kejadian perkara (TKP)."Begitu mendapat informasi keberadaa pelaku  penganiayaan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AF (23) warga Dusun Dauan Desa Gondo wangi Kecamatan Wagir yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Toni (42) Perangkat Desa Gondowangi, "Terangnya.


Ahmad Taufik sapaan Kasih Humas Polres Malang ini juga menceritakan Modus Operandi yang dilakukan tersangka AF ini berawal dari minum - minuman keras bersama teman - temannya di kandang ayam,kemudian tersangka pulang kedepan rumah sambil ngomel - ngomel serta menantang semua orang yang lewat di depan rumahnya."Saat itu korban Toni kebetulan lewat didepan rumah tersangka dan mengingatkan pelaku agar tidak membuat gaduh.





"Teguran Toni tersebut membuat tersangka tidak terima  yang akhirnya dibalas oleh tersangka dengan pukulan mengunakan potongan kursi."Belum puas dengan aksinya pelaku masuk kedalam rumah mengambil dua buah senjata tajam dan kemudian membacok bagian punggung korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka 14 jahitan.


"Tersangka Af ini di kenakan pasal penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat(2)KUHP Jo UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata saja (sajam)."Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah sajam jenis parang berukuran 90cm dan satu buah sajam jenis caluk."Dalam kejadian penganiayaan ini ada dua orang saksi yaitu Saiful Anwar dan Sudarwiji keduanya warga Desa Dauan juga.",Sementara untuk korban Toni  di bawa ke RS.Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan."Jelas Iptu Ahmad Taufik.




Sumber : Jtn Media Network 

Pewarta : Wms 

Editor     : Yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form