BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DLH Memfasilitasi Aduan Masyarakat Tentang Limbah Pabrik Porang New Star Konjac Indonesia.

Dilihat 0 kali
pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia


𝙈𝙖𝙙𝙞𝙪𝙣 ( 17/7/2023)

𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢 - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia yang terletak di daerah jalan mojorayung - Bantengan desa Bantengan kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Pada acara tersebut dimulai pukul 8.30 wib bertempat di pendopo desa Bantengan yang di hadiri perwakilan masyarakat dan aparatur desa, instansi terkait.

Hadir juga kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Madiun Anang Sulistio beserta staf yang di bidangnya untuk menindak lanjuti aduan masalah limbah yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengolahan.

Anang Sulistio mengatakan ke pada awak media " bahwa pabrik Porang New Star Konjac Indonesia harus membenahi tentang pengolahan limbah yang sudah ada karena di temukan dilapangan belum sesuai standard peraturan yang berlaku.

Dan bila mana arahan dari DLH tidak di indahkan untuk pembenahan, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku tentang limbah" Anang menambahkan.
Perwakilan masyarakat yang hadir tidak mau disebut namanya mengatakan " la mau mengeluh kemana lagi mas, wong lapor desa juga gak ada tanggapan sama sekali alias tidak direspon, Alhamdulillah lapor ke instansi terkait langsung ditindak lanjuti.

Kepala desa Bantengan di temui susah ,hubungi lewat HP juga gak aktif sehingga tidak bisa mencari informasi tentang pertemuan pagi ini.

Memang di temukan limbah pabrik tersebut selama ini di duga dijual kepada masyarakat setempat yang membutuhkan, padahal limbah tersebut menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.


𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙩𝙚𝙖𝙢/𝙍𝙚𝙙

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙬𝙢𝙨

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form