BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

GMPI Mempertanyakan Hasil audit Inspektorat Ngawi Tentang Penyalah Gunaan Dana Desa Yang di Duga Tidak Sesuai Laporan.

Dilihat 0 kali
   inspektorat Kabupaten Ngawi berdalih hanya melakukan investigasi sesuai ruang lingkup isi surat dari kejaksaan Ngawi Kepada Bupati Ngawi.
 

𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙉𝙜𝙖𝙬𝙞

𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢(14/7/2023)
Ngawi.Pembangunan jalan paving Perumahan "GRUDO ASRI" yang dilaksanakan Tahun 2021 oleh Pemerintah Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi menemui babak baru setelah dilakukan audit dari inspektorat Kabupaten Ngawi. Hasil audit menyatakan bila tidak ada kerugian negara dalam proses pembangunan jalan paving yang berada di perumahan milik Kepala Desa Grudo. Dari hasil investigasi tersebut dipertanyakan GMPI sebagai pihak pelapor di kejaksaan Negri Ngawi karena tidak sesuai dengan apa yang telah dilaporkan. 

Dalam laporan di kejaksaan, GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) mempersoalkan status lokasi pembangunan jalan Paving karena berada di tempat yang bukan dikuasai Pemerintah Desa atau milik Pemerintah Desa, namun milik pengembang yang notabene badan usaha milik Kepala desa. Hal ini yang dianggap GMPI bahwa apa yang diaudit inspektorat tidak sesuai dengan materi yang dipersoalkan.

"Kita itu mempertanyakan tempat pembangunannya, bukan masalah anggaran itu direalisasikan untuk paving terus fungsi dari paving itu sekarang bermanfaat masyarakat atau volumenya sudah terpenuhi. Tapi status tempat itu kan milih badan usaha bukan milik desa. Dan dalam peraturan perundangan ataupun aturan turunannya jelas bahwa penyediaan fasilitas umum itu kewajiban pengembang, kok bisa dibangun pakai anggaran Desa, jadi, ini yang kita pertanyakan," terang MH yang heran dengan hasil audit inspektorat.

Untuk hasil audit yang menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian negara, inspektorat Kabupaten Ngawi berdalih hanya melakukan investigasi sesuai ruang lingkup isi surat dari kejaksaan Ngawi Kepada Bupati Ngawi. Dijelaskan bila infektorat tidak mendapatkan perintah untuk mengaudit status dari lokasi pembangunan paving dan soal penyalahgunaan wewenang. Sabungan dengan itu, Inspektorat hanya melaporkan perintah dari isi surat yaitu mekanisme dalam pelaksanaan anggaran dan kegunaan sumber anggaran.

Yuli Kusprasetyo mengatakan saat ditemui dikantornya " kalau pingin tau hasilnya yang detail dari ispitorat langsung aja ke kejaksaan mas, karena hasilnya sudah kita serahkan semuanya ke kejaksaan itu sesuai apa yang di minta kejaksaan. (9/6/2023)

Terkait dengan hasil pemeriksaan, Inspektur Kabupaten Ngawi menganggap bahwa apa yang dilakukan lembaganya melalui tim sudah sesuai dengan aturan. Inspektorat sudah melalui banyak tahapan mulai dari pengecekan berkas-berkas saksi-saksi hingga bukti-bukti di lapangan. Bahkan, hasil yang dikirim ke kejaksaan sudah berkali-kali dicermati sebelum ditanda tangani.

Sementara, Mokh. Sodiq Triwidiyanto Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi mengaku tidak tau terkait permasalahan itu dan tidak ada laporan sama sekali 
"Saya belum mengetahui masalah ini,tidak ada laporan. Seharusnya itu bisa di tangani APIP. Ya nanti saya pelajari dulu seperti apa permasalahannya". 


𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙩𝙚𝙖𝙢/𝙧𝙚𝙙

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧     : 𝙬𝙢𝙨

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form