Pasuruan-Jawatimur
Jawatimurnews.com
Situasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan saat ini telah memprihatinkan, pasalnya beberapa staf pegawai mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Diketahui, berjumlah 13 pegawai PDAM yang sudah menerima panggilan untuk dimintai data dan keterangan. 1 pegawai lainnya mendapat panggilan dari Polres Kota Pasuruan.
Adapun menurut isi surat panggilan, dugaan yang diusut diantaranya mengenai adanya dugaan penyimpangan menggunakan uang hasil lelang kayu dan juga kelalaian atas pajak keluaran tahun 2020.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan" bahwa panggilan terhadap pegawai PDAM berawal karena adanya laporan.
“Berdasarkan laporan, maka kami melakukan panggilan kepada beberapa pegawai dan saat ini masih puldata atau pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” Terang wahyu Kamis ( 06/07/2023).
Dalam uraian tersebut, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarta, beserta Imam Rusdian (LSM Cakra) dan gabungan NGO mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan supaya segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Dengan memanggil pihak-pihak terkait agar segera diperiksa dan dimintai keterangan.
“Apabila dugaan ini didiamkan maka hal ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Pasuruan,”tegas Ketua LSM Cakra Imam Rusdian.
Manakalah dalam dugaan tersebut memang benar adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga dapat merugikan uang negara maka aparatur penegak hukum (APH) agar segera dapat menindak sesuai dengan mekanisme proses hukum yang lebih lanjut, tambahnya.
Oleh sebab itu Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan beserta para NGO pagi ini datang ke kantor Kejaksaan Kota Pasuruan. Dengan tujuan untuk menanyakan sejauh mana proses ini berlangsung. Hingga dirinya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Sumber-Jtn Media Network
Tim
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531