ACEH UTARA
JAWATIMURNEWS.COM
Dugaan manipulasi laporan perjalanan dinas luar kota oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) Aceh Utara menjadi sorotan karena ketidaksesuaiannya dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kondisi sebenarnya. Ini adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan mencoreng integritas DPRK Aceh Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media Jawatimurnews.com melalui sumber internal, terungkap bahwa realisasi perjalanan dinas luar kota di Sekretariat DPRK Aceh Utara, seperti yang tercatat dalam SPJ, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini menimbulkan keraguan yang serius tentang kejujuran dan transparansi DPRK Aceh Utara dalam penggunaan dana publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Sekretariat DPRK Aceh Utara yang diwakili oleh Drs. Teuku Safwansyah enggan memberikan tanggapan. Tindakan ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan ketidaktransparanan dari pihak DPRD Aceh Utara. Bahkan setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, panggilan tersebut malah diakhiri/dimatikan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
Disisi lain Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE akan memanggil semua Staf yang namanya tercantum dalam SPJ untuk memberi penjelasan terkait dugaan kecurangan perihal biaya perjalanan dinas
“Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya kasus dugaan manipulasi data pembayaran biaya perjalanan dinas ini betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu kenyamanan kita dalam ber tugas,” Ungkap Ketua DPRK saat di konfirmasi via telepon genggam.
Foto:Surat Pertanggung jawaban ( SPJ ) |
Melihat catatan dalam SPJ yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2023, terdapat beberapa catatan yang sangat mencolok. Biaya pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Utara dalam rangka Konsolidasi dan Konsultasi ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, tercatat dengan total biaya sebesar Rp 6.323.200. Namun, terdapat dugaan bahwa perjalanan tersebut tidak sesuai dengan realitas dan tujuan yang sebenarnya. Hal yang sama terjadi pada perjalanan dinas staf sekretariat DPRK Aceh Utara yang juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, yang tercatat dengan total biaya sebesar Rp 13.082.400.
Ketidaksesuaian yang mencolok juga ditemukan dalam perjalanan dinas staf sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Binjai dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, dengan total biaya sebesar Rp 17.434.000. Selain itu, terdapat perjalanan dinas pejabat dan sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPR Kota Langsa dan DPRD Kabupaten Langkat selama 4 hari, dengan total biaya sebesar Rp 15.433.600. Semua angka ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya manipulasi data keuangan perjalanan dinas.
Lebih jauh lagi, perjalanan dinas sekretariat DPRK Aceh Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRD Bener Meriah dan DPRK Aceh Tengah selama 4 hari, tercatat dengan total biaya sebesar Rp 10.602.000. Tidak hanya itu, terdapat juga pembayaran biaya perjalanan untuk 18 orang yang meliputi Anggota DPRK, Kabag, Staf, Pendamping, Pamtup ketua, Adc ketua, Supir ketua dan Supir Wk ketua, serta Adc Wk ketua, dengan total biaya sebesar Rp 114.982.000. Jumlah yang sangat besar ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Sekretariat DPRK Aceh Utara.
Sampai saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi apapun mengenai dugaan manipulasi ini. Ketidaksiapan mereka untuk memberikan penjelasan hanya menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dan adanya upaya untuk melindungi diri sendiri. Situasi ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra DPRK Aceh Utara. Indikasi adanya manipulasi data keuangan perjalanan dinas menunjukkan adanya niat untuk meraup keuntungan pribadi dengan merugikan keuangan negara. Tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kurangnya etika dan integritas dalam pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, langkah-langkah hukum yang tegas perlu diambil untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. Kerjasama antara media Jawatimurnews.com dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum adalah langkah yang sangat penting untuk membawa keadilan bagi masyarakat dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Media Jawatimurnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Harapannya, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Keberhasilan dalam menindak kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam pemerintahan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab dari para pejabat yang dipilih untuk mewakili kepentingan publik.
Sumber-Jtn Media Network
Maherdi and team Red
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531